geosurvey.co.id, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan perkembangan kasus penemuan jenazah bocah di Bekasi.
Peristiwa ini terjadi di Desa Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025) sore.
“Pasukan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan tersebut. Tolong beri waktu kepada kedua orang ini untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, kata Ade saat berbicara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).
Yang dituduh melanggar hukum adalah laki-laki dan perempuan.
Ade mengatakan penyidik gabungan Ditreskrim Subdit Resmob Subdit Jatanras, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Polsek Tambun.
“Setelah melakukan olah TKP, kami memeriksa saksi secara menyeluruh, jenazah diperiksa luar dan dalam, ternyata korban mengidap penyakit MD (mayat, redaksi),” ujarnya. .
Saat ditemukan jenazah tergeletak terlentang, berbalut sari hitam, lalu mengenakan celana panjang dan kaos pendek, diduga korban adalah anak jalanan.
Pemeriksaan luar pada tubuh menunjukkan adanya luka lebam di pipi kiri, lebam di telinga kiri, dan luka bakar akibat rokok di bokong, pipi, dan kaki.
“Ada bengkak di bagian tengah kepala belakang, ada luka di mulut sebelah kanan dan keluar cairan,” jelas Ade.
Sebelumnya, pemuda yang tidak diketahui namanya itu ditemukan tewas dengan luka-luka.
Bermula saat AJ (51), seorang pengusaha, melihat seorang pria membawa produk bungkus menuju toko.
AJ yang sedang bekerja di parkiran perempatan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat seorang lelaki tua membawa sesuatu yang dibungkus sarung hitam.
AJ kemudian melihat bungkusan sarung yang ditinggalkan orang asing itu.
Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat seorang anak laki-laki yang tidak sadarkan diri.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, S (51), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun Selatan.
Kemudian, tim Inafis Polres Kabupaten Bekasi menyelidiki, korban dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.