Reporter Tribune News, Rance Abdullah melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam tersangka yang terlibat langsung dalam penikaman korban saat terjadi tawuran di Sempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 02.40 WIB terjadi perkelahian antara dua kelompok di kawasan Cempaka Putih Barat.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, kata Wakil Kepala Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rizki Rifi Raspati. Divisi. terhadap korban. .
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara, ujarnya dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Kronologi kejadian bermula dari pelemparan botol oleh korban hingga membuat emosi kelompok tersangka.
Sekelompok korban dari Kota Kapel yang berjumlah sekitar 15 orang melawan dua geng kriminal, OGBK Mardani dan GSCT Ravasari.
Kedua belah pihak saling menyerang dalam bentrokan yang tidak beralasan, hingga korban awal di pihak PAN berkurang dan kekerasan terjadi.
Ditambahkannya: “Korban mengalami luka berat di bagian kepala bagian belakang, punggung, dan kaki kiri akibat terkena peluru senjata tajam.” Pasca kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, kata Rizki.
Keenam tersangka tersebut adalah MF (23), MAF (22), MFN (21), ZZ (22), MRR (19), dan FCR (18).
Barang bukti yang berhasil diselamatkan polisi antara lain enam pucuk senjata tajam (termasuk sebilah pisau dan kalung), satu unit sepeda motor Verio warna putih, empat unit telepon genggam, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah konflik, serta mengingatkan orang tua untuk mengawasi anak agar tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi kepemilikan senjata tajam yang sah mempunyai konsekuensi.