Laporan jurnalis Tribunnews Rinas Abdullah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap seorang lansia berinisial S (73) usai menyerang Ketua RW berinisial EPW (48).
Pelaku menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga menyebabkan korban mengalami patah tulang.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Jalur Sari, Kecamatan Mataraman, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2024).
Kapolsek Matraman Kumbol Suprasetyo dari Satreskrim Polres Mataraman mengatakan: Zain, hantaman balok kayu tersebut menyebabkan korban mengalami patah kaki dan tangan lebam.
Ia menambahkan, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan autopsi.
Zain kepada wartawan, Senin (10/7/2024), “korban dipukul dengan balok kayu oleh terduga pelaku hingga menyebabkan kaki kanan korban patah.”
Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan antara lain pelaku menganiaya korban karena masalah pribadi.
Polisi masih menyelidiki permasalahan antara pelaku dan korban
Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban, kata Zain.Motifnya masih dalam penyelidikan, dan pelaku merupakan salah satu tetangga korban.
Video berdurasi 1 menit 33 detik itu memperlihatkan pelaku bersepeda berpapasan dengan korban bersama anaknya yang mengendarai sepeda motor.
Tanpa sebab yang jelas, pelaku turun dari sepedanya dan memukul korban di depan anak-anaknya.
Pelaku juga memukul kaki korban dengan balok kayu.
Akhirnya keributan antara korban dan pelaku dibubarkan oleh warga sekitar.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dalam persidangan, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Polsek Mataraman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.