Dilansir reporter geosurvey.co.id Renas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja senilai Rp 11,6 miliar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Telly Areska Putra mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan empat laporan polisi terpisah.
Pihaknya berhasil membubarkan jaringan narkoba yang beroperasi di Jakarta, Bogor, dan Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut mencakup beberapa lokasi, antara lain kos-kosan di Jakarta Timur, apartemen di Sentul City, Bogor, serta lokasi di Bojong Gede dan Bandar Lampung, kata Taili kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Barang bukti yang disita antara lain 8.337 gram (sekitar 8,3 kilogram) sabu, 2.150 gram (sekitar 2,1 kilogram) ganja, satu mobil, sembilan telepon seluler, dan kantong kertas berwarna coklat.
Total biaya barang bukti ditaksir sebesar Rp11.681.800.000.
Tujuh tersangka utama telah teridentifikasi dan identitasnya terungkap sebagian: MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42) dan RJ (31).
Dia menambahkan: “Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang bervariasi, mulai dari pengangguran, karyawan swasta, dan wiraswasta.”
Modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda.
MMS adalah perusahaan kurir ganja asal Medan, Sumatera Utara.
TH dan SBN merupakan kurir sabu untuk keperluan pribadi.
APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu untuk keperluan pribadi dan dijual kembali.
Pada saat yang sama, RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, bertindak sebagai kurir dan perantara pembelian dan penjualan sabu.
Tersangka pidana dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 ayat 1. 112 Ayat (2) digabungkan dengan pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman minimal lima hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.