Laporan jurnalis Tribunnevs.com Reynas Abdila
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Komisaris Polisi Metro Jaya (Kombespol) Ade Ari Siam Indradi mengatakan, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online yang didukung unsur Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). .
“Sampai saat ini sudah ditetapkan 18 orang sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang pegawai Komdigi (sebelumnya polisi mengumumkan pegawai Komdigi berjumlah 11 orang) dan 8 orang warga sipil.
“Komdigi 10 personel dan 8 (warga sipil),” kata Kabid Humas.
Namun polisi tidak mengungkap identitas tersangka.
Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni MN, DM, A, AK, AJ dan A.
Sedangkan 12 tersangka lainnya belum terungkap ke publik.
“Kedua orang yang diamankan tadi malam (nama MN dan DM) merupakan warga sipil,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyita uang miliaran rupee dari dua tersangka berinisial MN dan DM.
Tim penyidik berhasil menyita antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang di rekening senilai Rp2,8 miliar, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Vira Satya Triputra dalam keterangannya kepada media. , Minggu (11 Oktober 2024).
Kedua tersangka baru ini merupakan tambahan dari 15 tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Vira tak membeberkan kronologi lengkap penangkapan tersebut.
Dia mengungkapkan, Polres Metro Jai dalam kasus ini mengeluarkan daftar buronan dengan dua orang yakni A dan MN.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengidentifikasi lokasi MN.
Berkat kegigihan tim penyidik di lapangan, pada 9 November 2024 mereka berhasil mendapatkan MN, ujarnya.
Vira menjelaskan, MN juga ikut diperiksa.
Kemudian muncul nama baru berinisial DM yang juga ditangkap di hari yang sama.
MN berperan sebagai penghubung antara bandar dengan tersangka lain yang telah ditangkap.
Dimana MN adalah orang yang menyetorkan uang atau menyampaikan daftar website agar websitenya tidak diblokir, ujarnya.
DM ternyata turut membantu MN dalam menjalankan aksinya.
“DM berperan membantu kejahatan dibandingkan MN bersaudara, termasuk mengumpulkan uang kejahatan,” ujarnya.
Kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaia untuk dimintai keterangan lebih lanjut.