Reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka terkait kasus mafia judi internet yang melibatkan pekerja ilegal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto mengatakan, ada empat orang yang menjadi bandar ataulegal sebagai gerbang
Tujuh orang lainnya berprofesi sebagai mesin pencari situs judi online, antara lain berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Ketiga tersangka terlibat pengumpulan daftar situs judi online dan pengumpulan uang titipan dari agen antara lain A alias M, MN, dan DM.
Terdakwa AK dan AJ kemudian didakwa memastikan situs judi online tersebut tidak diblokir.
“Dua orang menyaring verifikasi situs judi online sehingga inisial AK (selaku pegawai Comdigi) dan AJ tidak diblokir,” ujarnya.
Diduga pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Mereka menyalahgunakan kekuatan pemblokiran situs web.
Dua orang berinisial D dan E melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ada satu orang berinisial T yang ikut merekam terdakwa.
“Satu orang merekrut dan mengatur agar para terdakwa yaitu terdakwa M alias A, AK dan AJ mempunyai kewenangan mengawasi dan mengamankan T casino,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat polisi mengusut situs judi online bernama Sultan Menang dan berhasil menghancurkan ‘kantor satelit’ yang digunakan pegawai Komdigi yang terlibat perjudian online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Karyoto mengungkapkan, tersangka menerima penghasilan dari bisnis perjudian online ilegal dimana bandar selaku pemilik website mewariskan uang kepada tersangka lain yang berhak memeriksa. Website ini tidak berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Nilai total laporan dalam bentuk kas dan aktiva tetap adalah Rp. 167.886.327.119.
Uang yang diterima dari dana tersebut sebesar Rp. 76.979.747.159, saldo pada akun terdaftar dan e-commerce senilai Rp. 29.863.895.007, 63 permata senilai Rp. 2.155.185.000, 11 kavling dan rumah dijual Rp. 25.830.000.000.
Lalu ada 13 barang berharga senilai Rp. 315.000.000, 13 jam tangan berharga senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 gambar senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik seperti 70 buah handphone, 9 buah laptop dan 10 buah komputer serta 3 buah senjata api dan 250 buah peluru.
Selain itu, terdapat 26 mobil dan 3 truk seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Mereka disangkakan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 sehubungan dengan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Karya dan/atau Barang Elektronik. 3, Pasal 4, Pasal 5 UU – UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman pidana bagi terdakwa maksimal 10 tahun.