Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan dari empat anggota Superstar Fitness terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelapor APS, RBRH, FCN dan YMS menjaga pengelola Superstar Fitness yang diduga melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam LP/B/6911/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2024.
“Yang dilaporkan ada empat orang yaitu Saudara MS, Saudara RC, Saudara HJ, dan Saudara MK,” kata Kabid Humas Kombes Polda Metro Jaya Ade Ari Syam kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) di Jakarta.
Para korban mengaku telah membayar sejumlah uang untuk menjadi anggota, namun tanpa penjelasan apa pun pihak pusat kebugaran mengumumkan akan menutup sementara fasilitas tersebut.
“Perusahaan belum kembali beroperasi dan tidak ada itikad baik dari pihak yang diberitahu, sehingga korban mengalami kerugian karena sudah membayar iuran kebugaran anggotanya,” kata Ade Ari.
Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini mengingat sejumlah korban merasa dirugikan.
Setelah diselidiki, ternyata pusat kebugaran ini menawarkan keanggotaan berlian “seumur hidup”, yang menarik.
Harga paket ini sekitar Rp 31 jutaan.
Pengacara Superstar Fitness, Daniel Khutabarat menjelaskan, kliennya menghadapi masalah keuangan sehingga operasional bisnis ditutup sementara.
“Saya siap menutup Superstar Fitness karena masalah keuangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kondisi keuangan perseroan terpuruk sejak gagal membuka cabang di Cibinong City Mall (CCM) lima bulan lalu.
“Akibatnya, kendala keuangan anggota membuat manajemen menunggak uang sewa, listrik, dan pembayaran karyawan.
Kendala keuangan menyebabkan manajemen menunggak sewa, listrik, dan tunjangan karyawan.