Polres Bogor Kota menyerahkan berkas tersangka dan berkas kasus pencurian data ribuan warga ke Kejaksaan.
Laporan wartawan geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tim penyidik Polres Bogor Kota, Jawa Barat, menyerahkan dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan mitra perusahaan pemasok swasta dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera diadili. . .
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Bogor, Kompol Gabungan Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, instruksi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tersebut telah selesai pada Selasa (22/10/2024).
Kedua tersangka, kata dia, akan segera diperiksa.
Perintah ini hanya untuk memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana. Kami selidiki semuanya, ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Dalam penyelidikan, tim penyidik Polres Bogor Kota juga menemukan adanya MoU antara perusahaan makanan swasta dengan kedua tersangka.
Makanya diketahui ada dokumen MoU antara tersangka dengan kelompok di dalam perusahaan, ujarnya.
Menurut dia, perkara pidana pencurian data pribadi akan segera disidangkan di pengadilan setelah tim penyidik Polres Kota Bogor menyelesaikan tahap kedua penetapan tersangka dan barang bukti pada Selasa.
Ya, pengadilan akan segera mengadili perkaranya, setelah tim jaksa menyerahkan berkas-berkas tersebut ke pengadilan, ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota berhasil menemukan kasus Pencurian Identitas Cybercrime Phishing yang melibatkan perusahaan makanan swasta.
Sisinya terpampang di ruko Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk melanjutkan rencana penjualan kartu SIM.
Terkuaknya pencurian identitas bermula dari ditangkapnya dua orang yang mencuri dan menyalahgunakan data pribadi orang lain tanpa izin.
Belakangan diketahui keduanya bekerja di PT NTP dan menduduki posisi manajer cabang dan operator, masing-masing berinisial PMR dan L.
Akibat tekanan tertarget penjualan 4.000 sim card, dua pelaku kejahatan akhirnya menyalahgunakan identitas 3.000 warga Kota Bogor.
Pelaku berinisial PMR diminta memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel untuk mengisi data orang lain tanpa izin.
Dari perbuatannya, pelaku mendapat untung Rp25,6 juta.