Jurnalis geosurvey.co.id, Raines Abdella melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polresta Bogor Kota mengungkap ditemukannya dokumen perjanjian kerja sama atau MOU dalam kasus pencurian data ribuan warga.
Kolaborasi ini dilakukan antara pencuri data dan perusahaan penyedia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Raznaldi Nogroho mengatakan, tim penyidik Polres Bogor Kota memperoleh dokumen tersebut beberapa waktu lalu setelah memeriksa saksi-saksi.
“Jadi kami mengetahui ada nota kesepahaman secara internal antara tersangka dan Indoset,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2024).
Kasus pencurian data ribuan warga Bogor kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan berupa 2 tersangka dan barang bukti.
Berdasarkan aturan KUHAP, Kejaksaan Kota Bogor kini punya waktu 14 hari kerja untuk menyiapkan surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkaranya ke pengadilan agar kedua terdakwa bisa segera diadili.
Katanya, kejaksaan mengumumkan P21 dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami serahkan ke kejaksaan.
Kasus Pencurian Data Tanfit Identitas Cybercrime Phishing terjadi di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Seri, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota Kombis Bismo Tigoh Perkoso mengatakan, perusahaan mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mencapai tujuannya menjual kartu SIM.
Terdeteksinya pencurian identitas bermula dari ditangkapnya dua orang pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi orang lain tanpa izin.
Belakangan diketahui keduanya bekerja sebagai kepala cabang dan operator dengan nama PMR dan L.
“Mereka sedang memproses aplikasi dengan target penjualan 4.000 kartu SIM,” kata Bismu, Kamis (29/8/2024).
Karena mendapat tekanan dari para sasaran tersebut, kedua pelaku akhirnya menggunakan 3.000 identitas milik warga Kota Bogor.
Pelaku berinisial PMR bertugas memasukkan kartu SIM ke ponsel untuk mengisi data orang lain tanpa izin. Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp25,6 juta.