Laporan Koresponden Kota Ikhwana Mutuah Mico
geosurvey.co.id, TANGERANG – Polres Tangseli Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan dan jalur peredaran narkoba antara Jawa dan Sumatera.
Dalam operasi ini, polisi menyita narkoba seberat 642 kg.
Delapan tersangka diamankan, nama pertama WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), ABS alias Seno (38), RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), EW alias Mpok Bibi (40). , MS alias Rengek (40), dan RM alias Kombet (33).
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengawali postingan ini dengan informasi mengenai pengedar ganja yang melewati wilayah hukum Polres Tangsel.
“Awalnya kami mendapat informasi ada jaringan pengedar ganja antara Pulau Sumatera dan Jawa,” kata Kapolres.
Victor menyatakan, operasi ini dilakukan pada 9 Agustus hingga 20 September 2024.
Pada 9 Agustus, polisi menangkap tiga tersangka di kawasan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta.
Selain itu, tiga tersangka ditangkap di Batu Ceper Kota Tangerang.
Usai melakukan operasi, polisi menangkap dua tersangka di Kecamatan Pidie Blank, barat daya Kabupaten Aceh.
Atas kiprahnya, WRI, IG, ABS, MS dan RM tunduk pada Pasal 114 Ayat 2 Bawah 115 Ayat 2 Bawah 111 Ayat 2 Ya 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini RRU, AH, dan EW tunduk pada Pasal 114 Ayat 1 Bawah 111 Ayat 1 Ya 132 Ayat 1 undang-undang yang sama.
Sanksi pidana terhadap pelanggarnya antara lain pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolri berharap penangkapan ini bisa efektif terhadap pelaku dan menekan jumlah pengedar narkoba.
“Ini perang lagi, kami tidak akan berhenti sampai di sini,” pungkas Kapolres.