geosurvey.co.id – Kompol Risto Sigit Prabowo pada Senin (11 November 2024) dalam rapat dengan Komite III DPR RI menahan sementara Gunawan “Sadbol” hingga ditetapkan sebagai duta anti perjudian online.
Sebelumnya, Gunawan Sadboul ditangkap polisi di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, terkait promosi perjudian online.
Namun penahanan terhadap Gunawan kini dihentikan sementara.
“Kami sekarang telah menghentikan ‘sabor’ (penahanan) Pak Gunawan dan mengangkatnya sebagai duta anti perjudian online,” kata Risto Sigit, Senin.
Ia mengatakan, hal ini bisa menyelesaikan berbagai pertanyaan terkait dugaan perlakuan diskriminatif terhadap influencer yang terlibat perjudian online.
“Hal ini memungkinkan kami menjawab berbagai pertanyaan tentang mengapa ada perbedaan dalam perlakuan terhadap influencer, atau hanya perbedaannya saja,” jelas Risteo.
“Yang penting, kami mendidik mereka tentang apa yang tidak mereka pahami dan menunjuk mereka sebagai duta untuk kampanye anti-perjudian kami.”
“Sebaliknya, kami juga memanfaatkannya untuk menggali dan mengembangkan orang-orang di belakangnya,” tambahnya.
Secara terpisah, polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus Gunavan dan menangkap dua tersangka.
“Ini kami kembangkan dari ‘Sadball’-nya Gunawan. Dua orang tersangka kami tangkap sebagai pelaku kejahatan pemasaran yang memberikan hadiah kepada influencer,” kata Risteo.
Diberitakan sebelumnya, Gunawan Sadboul kembali ke kampung halamannya di Desa Bojongkember, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Mr Gunavan telah ditangguhkan dari tahanan sejak Jumat malam (11 Agustus 2024) dan tidak lagi ditahan.
AS, 39, serta Gunawan, yang menjadi pembawa acara siaran langsung melalui akun Sadball TikTok miliknya yang mempromosikan perjudian online, juga ditangguhkan dari tahanan.
Kasatreskurim Polres Sukabumi AKP Ali Zupri mengatakan Gunawan dan AS alias Toad ditangkap keluarga dan pengacaranya saat mengajukan penangguhan wajib.
“Penyerahannya tidak dilakukan, keluarga datang, keluarga minta pengacara ya, selama penyidikan kami evaluasi orang-orang yang terlibat dan ada permintaan skorsing wajib ya, akan ada tindakan berdasarkan KUHAP.” Kata Zupri, Minggu (11 Oktober 2024), dilansir TribunJabar.id.
Dia mengatakan, penangguhan wajib itu diberikan sesuai undang-undang.
Aturan mengenai penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, tidak ada batasan waktu untuk penghentian paksa.
“Ini namanya suspensi dan tidak ada batasan waktunya,” kata Ali Giupri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJbar.id dengan judul “Polisi Ungkap Alasan Gunawan Sadboor TikToker Tak Mau Ditahan di Lapas Sukabumi”.
(geosurvey.co.id/Deni)(TribunJabar.id/M Rizal)