Laporan dari reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali mengungkap kasus pidana penyelundupan benih lobster bening (BBL) di Desa Jalan Kresno Widodo, Kecamatan Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 12 Oktober 2024.
“Ini merupakan tindak pidana penangkapan ikan dan kami mengetahui ada upaya pengiriman BBL yang kami duga akan diekspor,” kata Kapolri Donny Charles dalam jumpa pers di Ditpolair Corpolairud Baharkam Polri di Jakarta Utara, Kamis. 17/10). /2024).
Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang disita berupa seratus ribu benih lobster bening, satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil blind van Daihatsu.
Satu lakh BBL ditempatkan dalam 20 kotak styrofoam.
“Satu lakh BBL telah dihitung oleh tim enumerator Kementerian Perikanan dan Perikanan (KKP),” jelas Dhoni.
Untuk mengetahui waktu penemuan, tim Ditpolair Korpolairud mendapat informasi ada kendaraan yang diduga membawa BBL.
Saat rombongan kemudian mengikuti dan berhenti di TKP, mereka menemukan tersangka pengemudi.
“Kami langsung berbicara dengan orang tersebut dan orang tersebut mengaku menerima barang tersebut juga melalui penyadapan,” kata Dhoni.
Rencananya produk ini kemudian akan dibawa ke Jambi juga.
Penerapan surat terhadap tersangka adalah Pasal 92 UU Madden Nelayan No. 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berdasarkan barang bukti BBL yang kami sita lalu, satu lakh benih, jika kita konversikan ke harga jual pasar gelap, kita berhasil mendapat kerugian negara Rp 25 miliar dari Ditpolair, ujarnya. .
Belum diketahui pasti apakah jaringan penyelundupan BBL ini sama dengan yang terungkap di Banten baru-baru ini.
Dia ditangkap saat sedang bepergian di wilayah Lampung.
Jadi kita tidak tahu mau ke mana. Kalau lewat akan sulit karena jaringan sedang down, imbuhnya.