Polisi masih melakukan pengembangan kasus mafia pemblokiran situs atau website perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai dan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi mengatakan jumlah tersangka mungkin bertambah.
Metro mengatakan, “Akun (mencurigakan) dan akun e-commerce yang kami blokir saat ini sedang dianalisis oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka atau ditemukan bukti pidana lainnya.” Senin (25 November 2024), Inspektur Utama Karioto menghadiri jumpa pers.
Cagliotto mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Ia mengatakan, penghapusan perjudian online menjadi salah satu highlight Astacita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya penyidikan dan penyidikan yang dilakukan tentunya sejalan dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik internal personel, Komdigi, dealer, dan pihak lainnya,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan perjudian online. Ia menegaskan, perjudian online menghancurkan moral generasi di negeri ini.
Polda Metro Jaya menilai perjudian online bukan hanya kejahatan teknologi, tapi juga kejahatan yang telah merusak moral dan mental generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online bukan hanya tugas polisi saja, tapi juga tugas polisi. tanggung jawabnya. Dari kami dan dari rakyat.” Seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Sejauh ini sudah ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya ada 10 pegawai Komdigi. Tersangka ditahan di Rutan Borda MRT Jaya. Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid menegaskan, para tersangka Komdigi dijatuhi hukuman pemecatan. Dugaan korupsi juga sedang diselidiki
Polisi juga mendalami dugaan korupsi terkait mafia pengelola situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi menggunakan suap dan kesenangan.
Dengan pasal yang dijerat yaitu pasal 12a atau pasal 12B KUHP atau pasal 11 dan 12B pasal 55 ayat 11 dan pasal 5A atau 5b KUHP atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Art Pembatalan tindak pidana Karioto, Senin (25/11) saat jumpa pers.
Menurut Karioto, penyidik Divisi Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 orang saksi. Dia menekankan bahwa semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini akan dibawa ke tanggung jawab pidana.
Katanya, “Saya sudah sampaikan sebelumnya bahwa selain kami mengusut tindak pidana perjudian, kami juga mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Komdigi (RS/RS).