Laporan reporter geosurvey.co.id, Fahdi Fahlevi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sekretaris Umum DPP Bersathu Rizky Sembada meminta penyelenggara perjalanan umroh dan haji memberikan pelayanan.
Ia meminta Penyelenggara Perjalanan Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) tidak melakukan tindakan pidana.
Waspadai kemungkinan tindak pidana selama umrah dan haji, kata Rizky dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Sebab, ada ancaman pidana sederhana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar bagi orang atau perusahaan yang tidak berhak menyelenggarakan, menjual, atau memberi nama haji dan umrah tanpa izin resmi, kata Rizky.
Hal itu diungkapkan Rizky dalam seminar haji dan umroh.
Ia juga berharap masyarakat memahami hukum terkait ibadah haji dan umrah yang bisa merugikan.
Konferensi, kata Rizky, harus dilindungi peraturan pemerintah.
“Gerakan PPIU-PIHK melayani anggotanya dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah menyesuaikan sistem hukum untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Acara tersebut juga menampilkan pengabdian DPD Bersathu Jateng di Hotel Padanaran, Semarang, Jawa Tengah.
Dengan pelantikan ini, H. Muhammad Rofiq Widyawan, H.E. dan Triyanto, A.Md selaku Presiden dan Wakil Ketua DPD Bersathu Jawa Tengah.