geosurvey.co.id – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen efektif 1 Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran terhadap penurunan daya beli masyarakat.
Namun, Departemen Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan Kemenkeu menampik kekhawatiran tersebut. Perluasan DJP; Dwi Astuti, Direktur Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga bahan baku sangat kecil.
Dwi misalnya mencontohkan perhitungan sederhana untuk minuman dengan harga dasar Rp 7.000. Dengan PPN 11 persen, total harga pada 2024 menjadi Rp 7.770. Sementara itu, pada tahun 2025, dengan PPN sebesar 12 persen, maka total harga akan meningkat menjadi Rp7.840, yaitu kenaikan sekitar Rp70 atau 0,9%. PPN 12% (khusus)
“Peningkatan ini terjadi secara bertahap dan terukur sehingga tidak terlalu berdampak pada daya beli masyarakat maupun inflasi,” kata Dwi, Sabtu (21/12).
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, mengatakan inflasi saat ini berada pada level rendah 1,6 persen menurut perkiraan pemerintah. Sementara pada tahun 2023-2024, laju inflasi Indonesia berada pada kisaran 2,08 persen.
Febrio juga menegaskan, tingkat inflasi berada pada kisaran 1,5-3,5 persen yang ditetapkan dalam APBN 2025.
“Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan tetap di atas 5,0% pada tahun 2024. Dampak kenaikan PPN menjadi 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Sementara pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 akan tetap pada target APBN sebesar 5,2%. Febrio menutupnya secara tertulis pada Sabtu (21/12).
Dengan strategi dan kebijakan fiskal pemerintah yang terukur, Febrio memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.