Laporan reporter geosurvey.co.id Lita Febriani
geosurvey.co.id, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Peningkatan ini diperkirakan berdampak pada banyak sektor.
Di sisi otomotif, kenaikan PPN sebesar 12% tentunya akan mempengaruhi harga On The Road atau OTR seluruh model kendaraan yang dijual. Harga OTR sendiri merupakan besaran nilai yang harus dibayar konsumen saat membeli sebuah kendaraan.
Vice President PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto mengatakan kenaikan pajak akan selalu berdampak pada harga produk.
“Kalau dampaknya, sederhananya, pajak yang lebih tinggi berarti harga yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, harga mobil tentu akan terkena dampaknya (kenaikan PPN),” kata Henry, Selasa (19/11/19). 2024). ).
Mengenai besarnya dampak jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tetap diberlakukan, Toyota akan menjadi pihak pertama yang mengambil tindakan begitu peraturan tersebut mulai berlaku.
“Kita tinggal mengkaji bagaimana pengaruhnya terhadap kemampuan konsumen dalam membeli mobil. Itu juga sedang kita pelajari. Signifikan atau tidak, pasti ada dampaknya,” jelas Henry.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Toyota menyatakan akan memberikan layanan dan produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Jika strategi Toyota tetap sama, bagaimana kami bisa menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan? Intinya kami akan terus bergerak ke arah itu, dan tentunya dalam rangka memberikan layanan yang tepat, ada juga pilihan seperti: Pelanggan dapat memiliki kendaraannya dengan mudah,” tambah Henry.