Wartawan Tribunnews Taufik Ismail melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus Harvey Moeis yang divonis hanya 6,5 tahun penjara oleh Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, meski terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara. . sebesar Rp300 triliun.
Saat dimintai petunjuk pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati Nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024), padahal tanya Prabu. Jaksa Agung St.
“Bantu Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung. Mau banding nggak? Banding,” pinta Prabowo.
Prabowo berharap para pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun ini mendapat hukuman setimpal.
“Ancaman hukumannya 50 tahun, kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Prabowo berharap semua pihak bahu-membahu memberantas korupsi di Indonesia. Pelanggar yang jelas-jelas bersalah akan mendapat hukuman yang setimpal dan tidak boleh terlalu lunak.
“Dan tolong, kalau jelas pelanggarannya, pasti rugi triliunan. Ya semua unsur, terutama hakim, jangan terlalu ringankan hukumannya,” tutupnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis terhadap istri aktris Sandra Dewi ini lebih ringan dari yang dianggap perlu oleh jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya putusan terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga mendapat hukuman ringan dari hakim yakni 8 tahun penjara dari 14 tahun pertama berdasarkan permintaan jaksa.
Sementara Reza Andiansyah, Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, divonis 5 tahun penjara.