geosurvey.co.id, JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan kredit bermasalah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta UMKM lainnya di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan ikan akan mendorong UMKM lain untuk mengembangkan usahanya. Hal ini diyakini untuk mempromosikan Petani dan nelayan tergolong UMKM.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada UMKM dan UMKM Lainnya pada Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa (11 Mei 2024).
Nafan Aji Gusta, pakar ekonomi dan senior investment information officer Mirae Asset Securitas Indonesia, mengatakan penerapan kebijakan ini akan mendorong petani dan nelayan untuk memperluas usahanya melalui stimulasi kredit, termasuk di perbankan Ta.
“Dengan penghapusan utang para petani dan nelayan, pemerintah memberikan keleluasaan kepada mereka untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pemulihan perekonomian negara lebih lanjut. Di sisi lain, pemerintah saat ini sedang menerapkan kebijakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi` `Kami menjanjikan lebih dari 5 persen,” kata Naphan kepada wartawan, Rabu (11 Juni 2024).
Ia mengatakan, perbankan sendiri kerap melakukan kecurangan dalam pemberian kredit pada masa-masa sulit, seperti krisis keuangan tahun 1998 dan krisis keuangan global tahun 2008, termasuk krisis pandemi COVID-19.
Saat ini, layanan perbankan dalam negeri belum cukup kuat untuk menyalurkan kredit kepada UMKM.
Mengutip data statistik sistem keuangan Indonesia yang dirilis Bank Indonesia, porsi kredit UMKM pada Juli 2024 mencapai 19,39 persen dari total penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 7,515 triliun.
Sedangkan tahun ini targetnya adalah meningkatkan proporsi pinjaman UMKM dari perbankan menjadi 30% pada akhir tahun.
Secara triwulanan, pertumbuhan kredit menurun menjadi 10,85 persen per tahun pada triwulan III tahun 2024, dari 12,36 persen per tahun pada triwulan II tahun 2024 dan 12,4 persen pada triwulan I tahun ini.
Prabowo menegaskan, aturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah di bidang pangan yang penting bagi negara.
“Dengan ini, pemerintah berhak memberikan dukungan kepada sesama produsen yang bekerja di sektor pertanian, usaha kecil dan menengah, serta nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo.
Pak Prabowo berharap dukungan pemerintah terhadap petani, nelayan, dan usaha kecil dan menengah (UKM) akan memungkinkan usaha kecil dan menengah di sektor pangan untuk terus bekerja dan menjalankan usahanya.
“Mereka bisa melanjutkan upayanya dan lebih bermanfaat bagi negara dan bangsa,” kata Prabowo.
Sementara itu, Pak Prabowo menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan teknis terkait persyaratan administrasi dan lain-lain.
“Hal ini ingin kami sampaikan, dan tentunya kami mohon kepada seluruh petani, seluruh nelayan.” Saya dapat bekerja dengan tenang, gembira dan penuh keyakinan bahwa saya menghormati dan menghargai produsen pangan, ”kata Prabowo.