geosurvey.co.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat menteri kabinet Merah Putih untuk memberikan dana talangan kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Diketahui, Sritex dinyatakan pailit pada Senin (21/10/2024) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara No. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita (AGK) mengatakan pemerintah akan mengambil langkah untuk menyelamatkan pekerja Sritex dalam waktu dekat.
Presiden Prabowo telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Sumber Daya Manusia untuk segera menjajaki beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex, kata Agus seperti dikutip, Sabtu (26/10/2024). ).
Dia menegaskan, saat ini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan karyawan terselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan dipaparkan sesegera mungkin setelah keempat kementerian selesai merumuskan metode penyelamatan,” kata AGK.
Pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Manusia meminta Sritex tidak langsung melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sritex dan anak perusahaannya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Ekonomi untuk tidak terburu-buru melakukan PHK hingga tercapai keputusan bulat atau Mahkamah Agung, kata Dirjen Hubungan Ketenagakerjaan. Perkembangan. dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri Jakarta.
Berpotensi merumahkan 20.000 pekerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi mengatakan pengajuan pailit Sritex dapat membahayakan sekitar 20.000 pekerjanya.
Dalam kasus kebangkrutan, Ristadi menilai seringkali pihak yang paling dirugikan adalah buruh.
Selain itu, karena utang Sritex lebih besar dibandingkan asetnya, karyawannya bisa saja terkena PHK.
“Nasib buruh pasti terancam PHK sekaligus tidak mendapat pesangon karena harta yang dijual akan digunakan untuk menutup utang ke bank, pajak, atau pemasok. Paling-paling, pesangonnya tertunda,” dia menambahkan. kata Ristadi.
Ristadi berpengalaman menangani kasus seperti itu.
Pengalamannya, ketika perusahaan bangkrut dengan utang lebih besar dari aset, maka karyawan hanya mendapat sekitar 2,5 persen dari hak yang seharusnya diterima.
Ada beberapa kasus Ristadi mengetahui ada perusahaan lain yang karyawannya di-PHK karena bangkrut dan tidak menerima pesangon.
“Hak-hak buruh sungguh menyedihkan. Akan sangat buruk jika kebangkrutan ini tidak dibatalkan,” kata Ristadi.
Ristadi mengaku mendengar kabar manajemen Sritex mengajukan pencabutan perintah pailit tersebut.
Namun jika upaya tersebut gagal dan terjadi kebangkrutan, maka dampaknya akan sangat merugikan karyawan.
Karyawan tidak hanya bisa dipecat, tapi juga kehilangan hak pesangon.
“Jika kasus ini dihentikan dan terjadi kebangkrutan, maka akan berdampak pada karyawan Sritex yang tersisa,” kata Ristadi.
“Sekitar 20.000 pekerja akan terkena PHK dan tidak menerima pesangon. Situasi di Sritex sangat memprihatinkan,” tutupnya.