Reporter Tribune News Tawfiq Ismail punya laporan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen yang akan diterapkan secara selektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi -12 persen saja pada item premium.
Hal itu disampaikan Prabowo sebelum meninggalkan Gedung Pemerintah di Jakarta, Jumat malam (6/12/2024).
“Kami sudah diberitahu bahwa PPN itu undang-undang, ya akan kami terapkan, tapi kami hanya memilih barang yang berkualitas,” kata Prabowo.
Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk orang mewah saja, imbuhnya.
Presiden Prabowo meyakinkan, kenaikan tarif PPN tidak akan membebani masyarakat.
Menurut dia, masyarakat masih terlindungi dari kenaikan tarif pajak.
“Sejak akhir tahun 2023, pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk melindungi dan membantu generasi muda,” ujarnya.
Sejumlah pimpinan DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (5/12/2024).
Mereka antara lain Wakil Ketua DPR Sufi Dasco Ahmed dan Adis Qadir, Ketua Komisi XI Mohammad Misbah Khan, Ketua Komisi III Habibur Rahman dan lain-lain.
Mereka bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menyampaikan harapannya terhadap hasil rapat konsultasi DPR mengenai rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kami sudah banyak berdiskusi dan berbincang dengan presiden,” kata Disco.
Sementara itu, Ketua Komisi ini Mohammad Misbah Khan mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Presiden, kenaikan PPN sebesar dua belas persen akan berlanjut pada Januari 2025. Hanya saja kenaikan ini bersifat selektif.
Misbah Khan mengatakan, “Hasil diskusi kami dengan Presiden, kami akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berlaku sesuai waktu yang ditentukan dalam undang-undang, 1 Januari 2025. Namun akan dilaksanakan secara sukarela. ” .”
Tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen, kata Misbah Khan, hanya berlaku untuk barang mewah.
Katanya, “Pemilihan banyak produk, baik barang dalam negeri maupun luar negeri yang berkaitan dengan barang mewah.”
Dengan kata lain, kata Misbah Khan, kenaikan tarif PPN hingga 12 persen hanya akan ditanggung oleh konsumen barang simpanan. Sedangkan masyarakat yang membeli barang nonmewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
“Masyarakat kecil akan tetap pada tarif PPN yang berlaku saat ini,” tutupnya.