Laporan oleh jurnalis Vartakotliv Mohammad Azam
Tribun News Service.com, Karwang – Pria bernama TS (41), warga Kecamatan Kalari, Kabupaten Karwang, ditangkap Polsek Karwang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan hubungan seksual dengan anak kandungnya.
Kejahatan itu dilakukan saat ibu korban atau istri pelaku bernama SS (33) sedang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.
Kepala Unit PPA Ipada Rita Zahara mengatakan, aksi brutal korban terungkap setelah ia menghubungi ibunya dan mengakui perbuatan ayahnya.
Ibu korban segera kembali ke Indonesia dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karwang pada Juli 2024.
“Tersangka yang merupakan suaminya sendiri diamankan pada Agustus 2024,” kata Rita saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
Rita mengatakan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.
TS (41) melakukan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap putrinya dengan mengancam agar tidak mau bekerja sama.
Aksi TS pun terekam oleh anak kandungnya yang lain.
“Dia anak pertama dari 5 bersaudara. Dan sudah kami pastikan korbannya hanya anak perempuan pertamanya yang berusia 13 tahun.
Sedangkan empat putri lainnya yang masih kecil selamat, jelas Rita.
Masih dikatakan Rita, TS diduga mengidap hiperseks akibat kebiasaannya melakukan video call dengan istrinya. Istrinya juga ada di luar negeri.
Akibat perbuatan tercelanya, TS (41) terancam hukuman berat 15 tahun penjara.
“Hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menderita, Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah Meniduri Anak Kandungnya Sendiri di Karwang