geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang pria bermarga FA di Jakarta Selatan menimbulkan kegaduhan di kalangan anggota Dinas Konstruksi dan Material (PPSU).
FA menodongkan pistol ke arah anggota yang sedang menebang pohon di sebelah barat Pejaten.
FA ternyata positif mengonsumsi sabu dan tergolong pengguna berat.
“Iya baik. Narkoba baik. Yang jelas pakai sabu ya, orangnya serius, kelihatannya begitu,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, Kamis (17/10/2021). 2024).
Anggiat mengatakan, sebelum menembak anggota PPSU, FA menggunakan sabu hingga tertidur.
Belakangan, ia terbangun setelah mendengar petugas PPSU menebang dahan pohon di depan rumahnya.
Anggiat mengatakan, “Dia ketiduran, tidurnya terganggu. Ya tentu saja (dia pakai narkoba sebelum pistol). Tentu ada saatnya.”
Anggiat menjelaskan, senjata yang dimaksud FA adalah senjata udara. Oleh orang yang membelinya secara online. Kini, FA dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata ilegal dan Pasal 335 KUHP terkait penghasutan dan terorisme dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, tujuh anggota PPSU ditangkap FA saat memotong dahan pohon di Rumah Buncit Indah, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
FA mengklaim senjata tersebut ditembakkan karena kesal dengan aktivitas penebangan pohon yang dilakukan tujuh anggota PPSU Pejaten Barat.
Usai menyita senjata, 7 PPSU menghentikan pekerjaannya dan menghadap Gubernur Desa Pejaten Barat Asep Ahmed. Kemudian kepala desa melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Akhirnya polisi mendatangi rumah orang yang menangkap FA. Kini FA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.