geosurvey.co.id – Mantan anak buah Ferdi Sambo, Agus Nurpatria, diperkirakan akan bebas bersyarat pada November 2023.
Agus pernah menjabat Komisaris dan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri sebelum dicopot dari institusi Polri.
Pemecatannya akibat pembunuhan Brigjen Nofriancia Joshua Hutabarat (atau Brigjen Ji) di rumah dinasnya di Sambo pada 8 Juli 2022.
Agus dinyatakan bersalah menghalangi keadilan dan penyerangan terhadap Brigjen J dalam sidang Komisi Etik Kepolisian (KKEP).
“Itu merupakan pemecatan yang tidak terpuji terhadap seorang anggota polisi (PTDH),” kata Kabid Humas Polri saat itu, Dedi Prasetyo, pada Rabu (9 Juli 2022).
Bukan hanya Agus yang dipecat dari pekerjaannya, putrinya pun divonis dua tahun penjara dan denda 20 juta won, serta divonis tiga bulan penjara.
Ia mengajukan banding, namun tidak mendapatkan hasil yang diinginkan.
Sugeng Hianto, ketua hakim sidang PT DKI, mengatakan, “Hal itu memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tanggal 27 Februari 2022 yang mengharuskan banding.” . Kompas.com dilansir dari Jakarta, Rabu (5 Oktober 2023).
Agus dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat pada November 2023. Namun, ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor paling lambat tanggal 23 Juli 2025. Profil Agus Nurpatria (Kolase Tribunnews).
Agus Nurpatria lahir pada tanggal 6 Agustus 1974 di Bogor, Jawa Barat.
Ia memiliki seorang istri bernama Dia Ayu Angrenin.
Agus dan Dias dikaruniai tiga orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan.
Beliau merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995.
Di akademi kepolisian, Agus satu kelas dengan mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Humas Polri Irjen Pol. dokter. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Karir Agus Nurpatria merambah ke kepolisian Indonesia.
Beberapa jabatan strategis yang disandangnya di Korps Bhayangkara.
Agus disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Lalu Lintas Polda Kalsel.
Karir Agus Nurpatria semakin menanjak sejak diangkat menjadi Kapolres Subang pada tahun 2015.
Pada tahun 2019, Agus diangkat menjadi Kapolres Propam dan Banten.
Selanjutnya pada tahun 2020, beliau berpindah posisi menjadi Direktur Propham dan Propharm Polda Kepulauan Riau.
Pada tahun 2021 saja, Agus Nurpatria dilantik menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Sayangnya, setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1995, karir cemerlangnya harus terhenti ketika ia terlibat dengan Brigjen J.
Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kematian atau penghalangan keadilan Brigjen J pada 1 September 2022.
Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama enam anggota polisi lainnya, termasuk Ferdi Sambo.
Lima tersangka penghalang keadilan lainnya – Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Bayuni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Vidyanto – juga merupakan anggota kepolisian.
Selain Agus, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut telah dibebaskan dari tahanan polisi.
Mereka adalah Ferdi Sambo, Bayuni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Polisi menyebut tujuh orang yang diduga menghalangi keadilan dalam kematian Brigjen J terlibat dalam pemusnahan barang bukti.
Saat itu, Dedi Prasetyo mengatakan Agus dituding melakukan serangkaian aksi vandalisme, salah satunya perusakan CCTV pasca tewasnya Brigadir Yosua.
Dia juga melanggar ketentuan lain terkait olah TKP.
“Jadi, menurut informasi terakhir dari Karo Wabprof, sahabat KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria), selain menghancurkan barang bukti kamera, dia melanggar tidak hanya satu pasal, tapi beberapa pasal lainnya saat olah TKP juga ada , kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Selasa (9 Juni 2022).
Dedi mengatakan ketujuh tersangka penyabot kematian Brigadir J itu punya peran berbeda.
“Ada yang berperan menghalangi keadilan, ada yang menghilangkan barang bukti, ada yang tidak profesional di TKP, ada yang menambah bukti di TKP, dan sebagainya. Caro mempelajarinya, tim Wabprof. kata Dedi.
(Tribunnews/Febri/Rakli/Melvyandie)