geosurvey.co.id – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ivan Henry Wardana diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan, efektif Kamis (19/12/2024).
Dia kini diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena diduga korupsi.
Departemen yang dipimpinnya diduga menyelewengkan dana daerah hingga 150 miliar GEL dengan mengucurkan dana dari kegiatan fiktif.
Kejaksaan DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan stempel palsu yang diduga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan fiktif tersebut.
Apa profil Ivan Henry Vardhana?
Profil
Ivan Hendry Vardana lahir pada tanggal 21 November 1975.
Ia diangkat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2020 oleh Anes Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Ivan Hendry sudah 30 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Ivan telah bekerja di Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1994.
Beliau memiliki pengalaman karir yang panjang, dimulai sebagai pegawai distrik dan berakhir sebagai kepala departemen.
Pria berusia 48 tahun ini merupakan lulusan Universitas Trisakti pada tahun 1998 dengan gelar sarjana ekonomi.
Setelah itu, ia memperoleh gelar Magister Pembangunan Perkotaan dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.
Beliau juga merupakan lulusan Program Doktor Sekolah Kajian Strategis dan Global Universitas Indonesia pada tahun 2020 hingga sekarang.
Jejak karir
Ivan memulai karirnya di Jakarta pada tahun 1994 sebagai pekerja di Kelurahan Jati, Jakarta Timur.
Saat itu usianya baru 18 tahun dan sudah lulus SMA dalam waktu 1 tahun.
Setelah bekerja sebagai staf administrasi selama bertahun-tahun, akhirnya ia mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di tahun 2000-an.
Pada tahun 2007 hingga 2012 menjabat sebagai Kepala Program Pelatihan Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Selain bekerja di Pemprov DKI Jakarta, Ivan juga menyelesaikan magang di Jepang pada tahun 2007.
Pada tahun 2015, Ivan kemudian menjabat sebagai Kepala Daerah dan Biro Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN).
Ivan kemudian beralih ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Beberapa jabatan pernah disandangnya, di antaranya menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Setelah 26 tahun mengabdi di Pemprov DKI, Ivan akhirnya mendapatkan jabatan Kepala Dinas pada tahun 2020.
Asetnya mencapai 9,6 miliar rubel
Ivan Henry Vardhana terakhir kali mengungkapkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan data LHKPN, Ivan memiliki harta benda sebesar Rp9.668.585.623 (Rp9,6 miliar).
Ia dikabarkan memiliki empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.300.000.000.
Selain itu, Ivan memiliki transportasi dan perlengkapan berupa mobil Honda City Z tahun 2000 seharga Rp 70.000.000.
Aset lain yang dimiliki Ivan Henry berupa kas dan setara kas sebesar Rp 1.098.585.623.
Sedangkan Ivan Henry Vardana tercatat memiliki utang sebesar Rp 800.000.000.
Diberitakan sebelumnya, kantor Disbud yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto 12-14-15, Setiabud, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kejaksaan Negeri Khusus Jakarta.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan praktik korupsi berupa penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
“Penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 dilimpahkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Siahroni Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (18/12). /). 2024).
Anggaran yang digunakan dari kegiatan Disbud DKI mencapai 150 miliar rubel.
Siakhron menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, yakni kantor EO GR-PRO di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; Bangunan perumahan di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Bangunan tempat tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan tempat tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik menyita beberapa laptop, telepon seluler, komputer, dan flashdisk dari lima lokasi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
“Juga uang, sejumlah dokumen, dan berkas penting lainnya telah disita untuk memperjelas peristiwa kejahatan dan melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Dilantik Anies, Ini Masuknya Ivan Henry Vardana dari Staf TU Sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI.
(geosurvey.co.id/Milani/Deni)(TribunJakarta.com/Pebby Ade)