geosurvey.co.id – Pengusaha Henry Kurnia Edhi atau akrab disapa Jhon LBF hadir sebagai saksi dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan karyawannya, Septia, pada Rabu (9/10/2024).
Dalam persidangan terlihat Jhon LBF mengancam akan memotong gaji karyawannya jika terlambat menanggapi obrolan tersebut.
John LBF juga mengobrol dengan sekelompok pacarnya di tengah malam, di luar jam kerja.
Ya, dari pemeriksaan pasien, berarti orang-orang di grup WhatsApp yang terindikasi memang ada, menelepon hingga pukul 23.00 atau panggilan grup, yang tadinya diterima, kata kuasa hukum Septia, Jaydin. Nainggolan. , usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jacopus), Rabu.
Soal pengurangan gaji, ada juga obrolan di grup yang diketahui semua orang, tambahnya.
Meski membenarkan obrolan tersebut bernada ancaman, Jhon LBF membantah adanya pemotongan gaji pekerja.
Ia melihat obrolan sebagai pesan motivasi bagi para pekerja yang didominasi kaum muda. Profil John LBF
Jhon LBF merupakan pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Mei 1985.
Ia menghabiskan masa kecilnya di Pondok Radan Lata di perbatasan Semarang dan Damak.
“Saya lahir di Semarang pada Mei 1985. Waktu kecil saya tinggal di Pondok Raden Lata, di perbatasan Semarang dan Demak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (13/1). ) /4/2023).
Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia.
Karirnya di dunia bisnis dimulai pada tahun 2018, saat ia mendirikan PT Lima Sekawan Indonesia yang bergerak di bidang jasa pengelolaan penyelesaian korporasi.
Selain PT Lima Sekawan Indonesia, Jhon LBF juga memiliki perusahaan Mevol dan Hivefive.
FYI, Jhon LBF adalah seorang mualaf.
Namun, ia sudah mengenal Islam sejak kecil.
Pasalnya, ia sering mengikuti ibadah Ramadhan meski ia bukan seorang muslim.
“Sejak kecil saya bersosialisasi dengan sebagian besar teman-teman Muslim,” ujarnya.
“Sejak kecil, Islam bukanlah sesuatu yang jauh dari kehidupan saya. Saya sering melakukan Tarawih, meski saya bukan seorang Muslim,” tambah John LBF.
Beranjak dewasa, John LBF memilih merantau dari Semarang ke Jakarta, tepatnya pada tahun 2007.
Namun sesampainya di Jakarta ia tersesat dan lupa identitasnya.
John LBF masuk Islam pada tahun 2019, ketika dia tidak punya uang untuk mengantar ibunya berobat.
“Tahun 2019 saya sangat membutuhkan uang untuk pengobatan ibu saya, tidak ada listrik, ada kesenjangan.”
“Hati saya tiba-tiba berbisik, ‘Kamu berikan hidupmu sebagai penciptamu, berikan dirimu seutuhnya’,” kata John.
Hari itu, kata John LBF, dia diinstruksikan menjadi mualaf.
“Saat itu saya masuk Islam di hadapan 300 santri. Nama saya Muhammad Henry Kurnia Adi karena saya berulang tahun,” tutupnya. John LBF dan pegawainya berakhir damai Henry Kurnia Edhi Sutikano atau John LBF berjabat tangan dengan mantan pegawainya, Septia, di hadapan hakim dan sejumlah saksi mata dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (9./10/ 2024). (geosurvey.co.id/Mario Christian Sumampow)
Jhon LBF dan karyawannya, Septia memutuskan untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Kesepakatan itu disampaikan di hadapan hakim dan banyak orang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta, Rabu.
Mereka berjabat tangan dan sepakat berdamai di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung.
Pilihan apa pun yang lebih baik, saya bisa mengisinya, kata Jhon LBF, Rabu.
John LBF mengaku mengajak Septia berdamai sebelum memberatkan mantan pegawainya.
Namun Septia menolak tawaran tersebut karena Jhon LBF menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Namun Jhon LBF mengaku tidak meminta apa pun karena sudah punya banyak uang.
Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari kasus ini,” ujarnya.
FYI, kasus ini bermula ketika Septia membeberkan pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebih, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Usai pernyataannya viral di X, Septia digugat Jhon LBF dengan menggunakan UU ITE.
Berdasarkan catatan, Septia ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan jelas.
Septia kemudian menjadi tawanan kota setelah persidangan berlangsung pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 Pasal 3 UU ITA tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU IA yang terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang yang digelar Rabu (3/10/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan tim JPU Septia untuk menggugat Negara Abai (TEAM ASTAGA) yang meminta pemberhentian. pembayaran.
(geosurvey.co.id/Pravitri Retno W/Mario Christian Sumampouw/Fauzi Alamsyah)