geosurvey.co.id, JAKARTA- Gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas merupakan satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Memang salah satunya (tahanan yang kabur) itu Murtala Ayas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Murtala merupakan pelaku berulang narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menyelundupkan 110 kilogram sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
Jaringan Murtala kerap menggunakan teh celup dari Tiongkok untuk menyamarkan narkoba.
SD (44), A.N (42), MR (42), ML (29), V.P. Murtala (24) dan RD (22) ditangkap bersama enam kaki tangannya. Polisi juga menyita 110 kg sabu.
Nah, MT (Murtala) merupakan residivis narkoba yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan dalam kasus pencucian uang terkait narkoba, kata Wakapolda Metro Jaya Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Rabu (6). /3/2024).
Mereka dijerat Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 Ayat 2 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara itu, Ade Ari mengatakan polisi sedang mencari tujuh narapidana yang kabur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditzen Pass) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkap tujuh narapidana kabur dari Lapas (Rutan) Salemba di Jakarta.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Deddy Edward Eka Saputra, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditzen Pass) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, seperti diberitakan Kompas.com.
Dikatakan bahwa semua tahanan yang melarikan diri dituduh terlibat dalam perdagangan narkoba.
“Menurut informasi dari pihak Lapas, ini peristiwa narkoba,” kata Eduard kepada Kompas.com, Selasa (11/12/2024).
“Ada tujuh orang yang mendaftar.
Edure sebelumnya membenarkan laporan awal bahwa narapidana melarikan diri dari Lapas Salemba.
Saat ini Direktorat Jenderal Perizinan sedang mencari keberadaan para narapidana tersebut. Senjata dengan botol dan tongkat
Kaburnya enam narapidana Polres Tegal dari Rutan Brata Wirya, Jawa Tengah, setidaknya memberi pelajaran penting bagi kepolisian dan polisi sektor di Indonesia.
Polres Tegal bersama Bareskrim Polres Tegal kini kembali menangkap enam orang tahanan yang masih dicari (DPO).
“Mereka melarikan diri dengan cara menggali atau membuat lubang di tanah dekat kamar kecil sel. Hingga saat ini, perburuan terus kami lakukan dengan dibantu pihak terkait. Keenam narapidana ini berstatus DPO,” Kapolres Tegal AKBP Andi M kata Indra Waspada. Amirullah, pada Jumat (25/10/2024) di Gedung Polsek Tantya Sudhirajati, Tigal.
Kepala polisi Teigal mengatakan bahwa dari enam tahanan yang melarikan diri, empat orang dinyatakan bersalah menggunakan narkoba dan dua orang lainnya melakukan pelanggaran pencurian.
Empat warga binaan merupakan warga asli Kabupaten Teagle, sedangkan dua warga binaan lainnya berasal dari Kabupaten Brebs.
Enam narapidana kabur dari selnya pada Jumat (25/10/2024) pagi pukul 02.00 WIB setelah diam-diam menggali lantai sel.
Para tahanan menggali tanah dekat kamar mandi sel dengan menggunakan kayu dan botol yang dibungkus kain.
Lubang yang digali narapidana masuk ke dalam gedung dekat rutan.
Inspektur Polisi Agal AKBP Andy M Indra Waspada Amirullah mengatakan, dua petugas polisi yang bertugas memeriksa kamera dan menemukan bahwa para tahanan telah melarikan diri.
Dua petugas polisi nasional mengetahui bahwa para tahanan telah melarikan diri sekitar pukul 02:00, ketika tahanan terakhir yang tersisa untuk melarikan diri.
Saat itu, polisi langsung berusaha mengejar tahanan tersebut.
Namun upaya tersebut sia-sia karena keenam narapidana tersebut melarikan diri menuju tembok yang berdekatan dengan Kantor Polisi Theagall.
AKBP MDM Indra Vaspada Amirullah menegaskan, keenam narapidana yang kabur itu berasal dari satu sel yang sama.
Polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan para tahanan untuk membuat lubang.
“Ada kayu dan botol yang dibungkus kain gali.
“Area lantai keramik masih dalam kondisi baik dan rapi. Namun dua hari lalu kami melakukan pemeriksaan rutin dan tidak menemukan adanya lubang atau tanda-tanda kerusakan,” kata AKBP Andi M Indra.
Menurut Kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan sebelum narapidana melarikan diri, kondisi lantai sel masih rapi dan rapi.
“Dua hari lalu kami melakukan pemeriksaan rutin dan tidak ditemukan penyok atau tanda-tanda kerusakan,” ujarnya.
Menurut AKBP MD M Indra Waspada Amirullah, saat ini jumlah sel di Rutan Polres Tegal sebanyak empat ruangan dengan jumlah penghuni 21 orang.
“Kami Polsek Teigal setiap hari melakukan pemeriksaan di rutan. Kami menggerebek rutan tersebut dua hari lalu,” ujarnya.
Dalam penyerangan tersebut, menurut kapolsek, tidak ada tanda-tanda adanya penggalian lubang.
Katanya, ada kamera pengintai, namun saat mencoba melarikan diri, mereka tampak tertidur, lalu satu per satu masuk ke lubang yang mereka buat dan menyembunyikan petugas.
Berikut daftar enam tahanan Polres Tegal yang kabur dan masih berstatus DPO. Rahmat Nugroho alias Gondrong merupakan warga Desa Kurug, Kecamatan Pangka, Kabupaten Tegal. Sehu Udiyarto merupakan warga Desa Kedungkelor, Kecamatan Warareja, Kabupaten Tagle. Wawan S alias Unil, warga Limbangan, Kabupaten Brebs. Tri Budoyo merupakan warga Desa Kedokansayang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tagle. Abdul Jalil merupakan warga Desa Sumbaga, Kecamatan Bumizawa, Kabupaten Tagle. Nabhan Zaidan merupakan warga Desa Dukuhaturi, Kecamatan Bumiyu, Kabupaten Brebes.
“Bagi siapa saja yang melihat atau mengetahui keberadaan keenam DPO ini dapat menghubungi 085842001981,” tutupnya. (*)
Penulis: Ramadhan LQ
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Gembong Narkoba Murtala Ilias, Salah Satu dari Tujuh Narapidana yang Kabur dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.