Laporan jurnalis geosurvey.co.id Endrapta Pramudias
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wammentan) Sudaryono mengakui program pencetakan beras akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan.
Melalui strategi ini, luas lahan untuk produksi padi akan semakin luas.
“Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk besar tidak bisa mengandalkan impor pangan. Kemandirian sektor pertanian sangat penting untuk mengatasi ketidakpastian tersebut,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024). . )
Proyek pencetakan padi juga dikembangkan karena lahan pertanian di Indonesia kini sangat terbatas akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan pemukiman.
Selain faktor dalam negeri, dinamika global menjadi latar belakang Kementerian Pertanian dalam menerapkan skema ini.
“Ketidakpastian perekonomian global, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan pangan internasional akibat berbagai konflik geopolitik, termasuk perang Rusia-Ukraina, memperburuk situasi pangan dunia,” kata Sudaryono.
Pemerintah merencanakan proyek pencetakan beras seluas 3 juta hektar di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
Proyek ini akan diintegrasikan dengan proyek pertanian modern yang menggunakan teknologi termasuk benih berkualitas tinggi, irigasi modern, dan mekanisasi pertanian.
“Hal ini tidak hanya memperluas lahan, tetapi juga memastikan produktivitas pertanian dapat meningkat secara signifikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Sudaryono.
Skema pencetakan beras bertujuan untuk membantu menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian dan meningkatkan perekonomian pedesaan.
Sebelum menggarap proyek pencetakan padi, Kementerian Pertanian fokus pada pengembangan lahan rawa di beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Kapuas.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian Amran Suleiman mengusulkan tambahan anggaran Kementerian Pertanian senilai Rp68.922.393 triliun untuk tahun 2025.
Berikut rinciannya:
Anggaran subsektor/kegiatan tanaman pangan Rp7.480.802.014.000
Anggaran Subsektor/Kegiatan Hortikultura Rp 1.245.376.183.000
Anggaran Subsektor/Operasi Perkebunan Rp 2.389.065.100.000
Anggaran Subbagian/Kegiatan Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp2.452.180.000.000
Anggaran subbagian/kegiatan prasarana dan sarana pertanian sebesar Rp51.676.228.844.000,-, meliputi penanaman sawah seluas 1 juta hektar (Rp25 juta – Rp35 juta per hektar) dan Rp26.919.000.000.000.
Anggaran Subbagian/Kegiatan Standardisasi Alat Pertanian Rp 742.156.769.000
Anggaran untuk subsektor pertanian/kegiatan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
Anggaran Kegiatan Pengelolaan Sudin/Sekretaris Food Pantry Rp 309.290.000.000
Anggaran subbagian/kegiatan pengawasan dan pengendalian sembako sebesar Rp110.000.000.000.