Laporan reporter geosurvey.co.id, Francis Waco
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Transmigrasi (Transmigrasi) Iftikhar Suleiman Surinagara mengatakan program perpindahan penduduk dari luar Papua ke wilayah Papua tidak bisa dilanjutkan lagi.
Hal ini mengacu pada peraturan dalam Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah, Undang-undang Transmigrasi, serta peraturan daerah yang berlaku di Papua.
“Saat ini kepala keluarga yang merantau dari luar Papua tidak bisa dipertahankan di Papua,” kata Afta dalam rapat kerja Komisi V DPR di Sinayan, Jakarta, Selasa (15/11/2024).
Ia menjelaskan, jika diperlukan, hal yang paling memungkinkan saat ini adalah relokasi lokal dan rekonstruksi 10 wilayah relokasi di Papua.
Iftih mengatakan program transmigrasi yang penting dalam jangka pendek di Papua adalah rehabilitasi kawasan transmigrasi yang ada.
Upaya tersebut antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat migran dan penduduk lokal melalui penyediaan tenaga kesehatan, pendidikan, dan pelatihan tenaga kerja, ujarnya.
“Kami juga akan memperbaiki situasi di zona transisi agar bebas dan kompetitif,” kata Afta.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan melanjutkan transisi desentralisasi sejalan dengan semangat otonomi daerah pasca reformasi.
“Kalau perlu, transfer yang dilakukan adalah transfer lokal, yakni perpindahan warga dari satu wilayah Papua, bukan mendatangkan warga dari luar wilayah Papua,” jelas Afitaita.
Namun, Ifta mengatakan, harus ada kerja sama antar daerah, baik pemerintah daerah yang menyediakan lahan transmigrasi maupun pemerintah daerah yang memberikan transisi bagi warga setempat.
Ia mengungkapkan, program transmigrasi lokal ini bukanlah hal baru di Papua. Menurut dia, sejak 2004 sudah dilakukan transfer lokal, artinya WNA tidak lagi dikirim ke pemukiman asal Papua.
Ifat menegaskan, Kementerian Transmigrasi kini lebih fokus pada transformasi transit yang tidak hanya sekedar menggerakkan manusia namun benar-benar mengubah kehidupan menjadi lebih baik.
Iftih menjelaskan keberhasilan program relokasi tidak hanya diukur dari relokasi kepala keluarga saja, namun juga tingkat kesejahteraan yang dicapai.