Laporan dari reporter Tribun News.com Reynas Abdila
Tribun News.com, Jakarta – Propam Polda Metro Jaya merekomendasikan pemecatan petugas Polres Metro Bekasi Ipda Nixon Pangaribuan alias Ukok (41) karena penyerangan tabung gas yang menewaskan ibunya Herlina Sinipar (61). ).
Herlina meninggal dunia pada Minggu, 2 Desember 2022 dini hari di toko tempat tinggalnya di Silengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah ditabrak oleh putranya yang seorang polisi dengan tabung gas 3 kg.
Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat dorongan memecat Ipda Nixon akan diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Karioto untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut.
Sanksi yang ditetapkan Perpol, Pasal 32, Perpol 7 menyebutkan, pada tahun 2022, pemberhentian tersangka gangguan jiwa dapat diajukan kepada Kapolda, selaku atasan akan dilakukan proses terkait dengan proses pemberhentian. . Prosesnya akan dilakukan terhadap yang bersangkutan” Bambang Kamis (5/12/2024) di RS Polri Kramat Jati, Timur. kata Jakarta.
Meski begitu, lanjut Bambang, Aipda Nikson selaku anggota Polri, proses pemberhentiannya masih menunggu hasil pantauan RS Jiwa Polri di Polri.
Proses penuntutan pidana Aipda Nikson berjalan beriringan dengan proses pidana.
“Setelah dokter menyatakan hasil observasi menunjukkan adanya gangguan jiwa, kami menyarankan Kapolda terkait diberhentikan dari dinas kepolisian,” jelasnya.
Apakah Aipda Nixon akan diberhentikan secara tidak adil atau tidak, kata Bambang, akan diputuskan oleh Bagian SDM Polda Metro Jaya.
“Sesuai dengan rekomendasi pemecatan saya sebelumnya, Kapolda akan menginstruksikan Dispenduk untuk mengkaji ulang pekerjaannya. Nanti, seperti saya sampaikan tadi, pemecatan itu tergantung ada tidaknya ketentuan,” jelasnya.
Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Heni Riana Sp.KJ (K) Ipda N terdaftar sebagai pasien polipsikiatri RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda Nikson merupakan anggota Polres Metro Bekasi yang saat ini menderita gangguan jiwa.
Pasien (Aipda Nikson) sudah berulang kali dirawat di rumah sakit, pasien terakhir dirawat di rumah sakit pada 8 Maret 2024, dirawat selama 16 hari, kata Heni di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12). Katanya /2024).
Rawat jalan terakhir Aipda Nikson dilakukan pada 23 Oktober 2024, dan pasien dijadwalkan kontrol pada 22 November 2024. Namun pasien tersebut tidak dirawat di klinik psikiatri.
Hingga 2 Desember 2024, telah diterima informasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Aipda Nikson hingga mengakibatkan tewasnya warga di Silengsi.
Lalu ada surat dari Reskrim Polsek Silengsi, Polres Bogor dan Bid Reserse Propam PMJ yang meminta VER (visum et revertum), ujarnya.
Saat ini pasien Aipda Nikson menjalani perawatan kejiwaan di RS Polri Bahayangkara sejak 2 Desember 2024. Kapolri Propam Polda Metro Jaya Combes Paul Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (geosurvey.co.id/Reynas Abdila)
Aksi brutal tersebut dikabarkan dilakukan oleh anggota polisi berpangkat IPD, Nixon Pangaribuan alias Ukok.
Ipda Nixon tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara menindihnya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg atau gas melon.
Dia saat ini sedang menunggu tuntutan pidana atas tindakan brutalnya. Peristiwa Ukok menyayat hati hingga mengakhiri nyawa sang ibu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024 di kediamannya, Silengsi, Bogor.
Menurut Kapolres Kabupaten Bogor, Wakil Komisaris Polisi Rio Wahyu Angoro, pelaku Ukok sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ryo Wahyu mengatakan pada Senin, 2 Desember 2024 “Pangkatnya Bintara Senior, inisialnya N.”