geosurvey.co.id – Psikolog anak dan keluarga Novita Tandry mengaku bertemu dengan MAS (14), bocah lelaki yang membunuh ayah dan neneknya.
Novita mengatakan, kondisi MAS sudah lebih baik.
Benar, tadi kita sudah bertemu. Kondisinya lebih baik dari kemarin, kata Novita, Senin (2/12/2024), dikutip TribunJakarta.com.
Selain itu, Novita menjelaskan proses komunikasi dengan MAS.
Menurut Novita, MAS masih terlihat terguncang namun bisa berkomunikasi.
Ia mengatakan, keadaan MAS tidak seperti anak-anak pada umumnya.
“Kunto bisa bicara lebih baik, kondisinya masih agak shock. Tidak seperti anak normal, tapi lebih baik,” ujarnya.
“Sekarang kami bisa berkomunikasi,” tambahnya.
Novita pun kaget dengan sikap MAS saat bertemu.
Ia mengamini pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi yang menyebut MAS sopan.
Novita menuturkan, MAS langsung berjabat tangan sebagai tanda hormat kepada orang tua saat bertemu.
“Sebenarnya kalau kita bicara kata baik, pengertiannya sangat luas. Yang dimaksud Menteri PPPA adalah sopan santun (MAS).”
“Saya pernah bertemu mereka secara pribadi, sikap dan tingkah laku mereka saat bertemu orang tua (seperti biasa) dalam budaya kita.”
“Salim, kakinya ditekuk dalam posisi mendengarkan. Kita lihat (MAS) sedikit membungkuk,” jelas Novita.
Sebelumnya, Arifatul Choiri Fauzi bertemu dengan MAS di Polres Jakarta Selatan, Minggu (1 Desember 2024).
Sambil menahan tangis saat berbicara di hadapan media, Arifatul menyebut MAS adalah anak baik.
Ia mengaku sedih sekaligus khawatir atas kejahatan yang dilakukan MAS terhadap keluarganya.
“Saya selalu sedih karena (MAS) anak baik. Anak baik.”
“Kalau dilihat sebagai ibu, aku bisa membaca, Ananda baik. Bagus sekali dia menjagaku,” kata Arifatul, Minggu.
“Kami tidak tahu mengapa ini terjadi,” katanya. Secara resmi, status anak tersebut melanggar hukum
MAS kini resmi menjadi anak dalam sengketa hukum akibat pembunuhan ayah dan nenek serta penikaman terhadap ibu.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, MAS dijerat Pasal 338 pembunuhan KUP, yakni penganiayaan pasal 351 KUHP.
Iya, tersangka (bocah itu sedang sengketa hukum), kata Nurma, Senin.
Terkait statusnya, MAS diserahkan ke rumah keamanan (Bapas) Rutan.
Nurma mengatakan, penanganan MAS sudah mereka koordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan psikolog anak.
Ia juga mengatakan, menjaga MAS di rumah persembunyian sesuai hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI, Pelayanan Perlindungan Anak (PA), Apsifor (asosiasi psikologi forensik), psikolog anak, Bapas sesuai dengan ketentuan undang-undang.”
– Nantinya, anak pelaku tidak ditangkap polisi, melainkan dititipkan di shelter milik sang Ayah, jelas Nurma. Kronologi penikaman
Diketahui, MAS menikam hingga tewas ayah dan kakek APW (40) dan RM (69) di rumahnya di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12/2024). ) di pagi hari.
MAS mula-mula menikam ayahnya yang sedang tidur dengan pisau.
Dalam kejadian tersebut, MAS juga menikam ibunya, AP (40), yang terbangun.
Namun AP berhasil melarikan diri dan keluar rumah serta meminta bantuan kepada tetangga.
Sementara APW yang terjatuh berlari hingga ke dalam rumah.
Mendengar keributan itu, nenek pelaku, RM, keluar dari kamar dan juga menikamnya dengan pisau.
“Bapaknya lari, setelah nenek keluar. Diduga nenek juga ikut ditusuk saat keluar,” jelas AKBP Reskrim Gogo Galesung di Polres Jakarta Selatan, Sabtu.
APW dan RM yang mengalami luka tusuk di bagian vital tewas di tempat.
AP kini menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati pasca operasi.
MAS diketahui berusaha melarikan diri, namun pihak keamanan setempat menangkap mereka dan membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagian artikel ini dimuat di TribunJakarta.com dengan judul Posisi Ibu, Menteri PPPA menahan air mata saat menceritakan kisah anak yang membunuh keluarga.
(geosurvey.co.id/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Annas Furqon Hakim)