Laporan reporter geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Puluhan ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, kini terancam kehilangan pekerjaan di tengah kebangkrutan perusahaan tersebut.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, setelah keputusan pailit diambil, kegiatan usaha Sritex langsung terhenti.
Begitu Sritex dinyatakan pailit, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan langsung memblokir aktivitas perusahaan tersebut karena Sritex berada di kawasan pabean.
“Jangan sampai terjadi arus barang keluar (masuk),” kata Yeka saat ditemui Tribunnews di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bahan baku termasuk barang yang tidak diperbolehkan masuk. Alhasil, Sritex hanya punya waktu sekitar dua hingga tiga minggu hingga bahan bakunya saat ini habis.
Dampak langsung dari kebijakan ini adalah terjadinya PHK terhadap 2.500 karyawan Sritex, dan kemungkinan akan lebih banyak lagi yang mengalami hal serupa apabila permasalahan bahan baku tidak segera diatasi.
Jumlah pegawainya yang berjumlah sekitar 20 ribu terancam dipecat jika bahan baku benar-benar habis dalam dua hingga tiga pekan ke depan.
“Kalau bahan bakunya habis gimana? Ya, pegawainya nggak ada apa-apanya. Jadi pertanyaannya, kalau begitu, apa jadinya? Ombudsman bisa berpikir hati-hati terhadap PHK massal,” tuturnya. . brengsek
“Tapi perusahaan jamin tidak akan melakukan PHK, kalau itu terjadi maka akan dihilangkan, tapi akan membayar gaji. Itu beban biaya, sampai kapan? Itu yang jadi pertanyaan,” sambungnya.
Yeka juga mempertanyakan pemerintah yang belum memiliki rencana jelas untuk menyelamatkan Sritex.
Pemerintah dirasa harus segera turun tangan jika serius menyelamatkan Sritex.
Ada batas waktu yang tidak bisa ditunda, yaitu dua sampai tiga minggu, sampai bahan baku habis dan kegiatan produktif terhenti sama sekali.
“Presiden bilang mau ngucapin selamat, Pak Wamen bilang mau ngucapin selamat, tidak akan ada satu pun PHK, katanya. Pertanyaan saya, ini mendesak, apa jadinya kalau bahan bakunya habis? apakah rencana daruratmu (rencana darurat)?” kata Jeka.
Makanya Ombudsman kasih teguran ke pemerintah. Kalau serius banget bantu Sritex, ada masanya nggak boleh main-main, itu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Premi mata pelajaran berjalan keluar,” katanya. lanjutnya
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, pihaknya telah melakukan PHK terhadap 2.500 karyawan di tengah pengajuan pailit perusahaan.
Meski dipecat, ia mengatakan hak-hak pekerja seperti upah tetap dibayar perusahaan.
“Jadi yang libur tetap kita gaji,” ujarnya saat jumpa pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (13/11/2024).
Dia mengatakan, jumlah pegawai yang di-PHK akan terus bertambah kecuali ada keputusan dari pengelola dan hakim pengawas tentang izin kelangsungan usaha.
Ada proses berkelanjutan yang perlu diputuskan dengan cepat oleh hakim pengawas.
Jika bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan yakin hal itu akan membantu keberlangsungan Sritex. “Kalau ada, kami akan kembali (beroperasi),” kata Iwan.
Saat ini yang menjadi kendala adalah perbedaan visi dan misi antara pengurus dan pengurus. Iwan menilai visi pengelola selalu diutamakan atau tidak peduli dengan kelangsungan usaha.
Di sisi lain, dia meyakinkan manajemen melihatnya dari segi keberlangsungan usaha dan tetap melanjutkan usaha tersebut.
“Kami sangat berharap kesinambungan bisa segera dilaksanakan sehingga mereka yang diberhentikan bisa kembali bekerja seperti biasa,” kata Iwan.
“Keberlangsungan usaha ini yang utama sambil menunggu jembatan, menunggu pernikahan,” tutupnya.
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Menyatakan para tergugat (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petisi dalam perkara tersebut, dikutip Kompas.com.
Dalam situs Pengadilan Negeri Semarang (SIPP), penggugat menyatakan tergugat melanggar kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan Keputusan Persetujuan tertanggal 25 Januari 2022.
Pemohon dalam hal ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Sementara kasusnya sedang diadili oleh para tergugat yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan beberapa anak perusahaan pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan pailit Sritex juga menganulir Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Persetujuan). Perkara ini terdaftar per 2 September 2024.
Namun Sritex kini telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang.