Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Rizki Sandi Saputra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Gugum Ridho Putra mengatakan, sebenarnya perlu dilakukan penyesuaian aturan Undang-Undang (UU) Pemilu tentang netralitas pejabat publik, termasuk presiden, saat pemilu atau pemilu legislatif.
Pernyataan Gugum itu menanggapi sikap populer Presiden RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang mendukung dua calon pemerintah Jawa Tengah, Ahmad Luthfi -Taj Yasin.
Menurut Gugum, posisi Prabowo harus ditegaskan terlebih dahulu. Kalau dia Presiden RI, kata dia, yang bersangkutan harus cuti.
“Iya sebenarnya dari segi hukum, kalau ada pejabat publik yang ikut kampanye seperti ini, sampai saat ini tidak ada larangan. Jadi bagus. Tapi itu ada syaratnya, dua syaratnya. Yang pertama, dia harus mendapat izin. kedua, tidak bisa menggunakan fasilitas negara saat kampanye,” kata Gugum saat ditemui dalam acara diskusi “Pilkada di Depan Mata” di Jakarta Daerah Tebet, Jakarta. (25/11/2024) malam.
Namun sejauh ini, Gugum mengaku belum ada aturan baku mengenai hal tersebut.
Pasalnya, meski seorang presiden sedang cuti saat mengusung calon di pilkada, sosok tersebut mempunyai peran politik yang besar dan pengaruh yang besar bagi masyarakat.
Situasi ini diperkirakan akan mempengaruhi konfigurasi dan sikap masyarakat terhadap kandidat pemilu.
Toh nanti juga ada pengaruhnya terhadap konstelasi politik kan? Karena di satu sisi hukum menuntut netralitas, tapi di sisi lain hak politiknya juga harus dilindungi, ujarnya.
Untuk itu, Gugum menyarankan agar lebih banyak penyesuaian terhadap aturan yang mengatur netralitas presiden dan pejabat negara dalam undang-undang pemilu dan pemilu.
“Jadi sebenarnya persoalan yang selalu dipermasalahkan adalah presiden, menteri, gubernur, bupati, dan wali kota tidak bisa ikut kampanye. Di UU Pemilu, di UU Pilkada, hal itu tidak dilarang,” ujarnya.
“Tapi demi kebaikan ke depan harus ada yang namanya penyesuaian, itu dia,” lanjut Gugum.
Lebih lanjut, ia juga menyarankan agar segera dibuat peraturan yang melarang perwakilan negara berkampanye dalam pilkada agar aturannya tidak kabur.
Ia menambahkan, dengan aturan yang ketat, kepastian hukum dan pilkada yang netral diyakini akan tercipta di masa depan.
“Sebenarnya kalau mau dicekal sama-sama, lebih baik dicekal sekaligus, biar protesnya netral,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyebut Presiden RI Prabowo Subianto tidak melanggar aturan proses kampanye yang menguntungkan pasangan calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
“Tidak ada dugaan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu,” kata Ketua Badan Pengawasan Indonesia (Bawaslu) Indonesia, Rahmat Bagja, Rabu (20/11/2024) di Media Center Bawaslu Indonesia Pusat. Jakarta. ).
Bawaslu melakukan beberapa langkah, mulai dari memverifikasi informasi hingga meminta informasi kepada pihak dan ahli.
Bawaslu menyimpulkan video pendukung Prabowo memiliki konten kampanye pemilu.
Dengan demikian, video tersebut dibuat pada tanggal 9 November atau pada saat kampanye pemilu di media sosial, yaitu antara tanggal 25 September hingga 23 November 2034, sehingga tergantung waktunya, tidak melanggar ketentuan hukum.
Secara hukum, presiden dapat ikut serta dalam kampanye pemilu berdasarkan Pasal 70 ayat 22 UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
Namun ketentuan izin kampanye yang menjadi syarat mengikuti kampanye tidak berlaku karena video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 atau hari libur.
Sebagai informasi, pemeriksaan Bawaslu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 yang membolehkan pejabat negara, termasuk presiden, ikut berkampanye dengan syarat tertentu.
Syarat tersebut antara lain tidak menggunakan fasilitas perkantoran kecuali karena alasan keamanan dan mengambil cuti di luar tanggung jawab negara.