geosurvey.co.id – Putri Canrawathi merupakan istri dari Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri).
Sebab dia merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo ini otomatis menjadikan Putri Cadrawati Ny. Bhayangkari.
Putri Candrawathi adalah putri seorang purnawirawan TNI.
Pangkat terakhir ayah Putri Candrawathi adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) atau Jenderal Bintang Satu.
Putri Canrawati diketahui berasal dari provinsi Bali.
Putri Candrawathi menyelesaikan pendidikan dasar di SMP Negeri 6 Makassar.
Kemudian, setelah tamat SMP dan SMA, istri Ferdy Sambo melanjutkan kuliah untuk belajar kedokteran gigi.
Putri Canrawati juga menyandang gelar Sarjana Kedokteran Gigi.
Pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Canrawati memiliki empat orang anak.
Putri sulung Ferdy Sam dan Putri Candrawathi bernama Trisha Eungelica.
Anak kedua adalah Trishanna Datia.
Ada pula Tribrata Putra yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara dari pasangan Ferdy Sam dan Putri Canrawati.
Sedangkan yang bungsu adalah Triardana Arka.
Sosok Putri Candrawathi sendiri dikenal sangat peduli terhadap anak-anak.
Padahal, istri Ferdy Samba ini sempat berencana membangun TK Kemala Bhayangkari 28 di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Provinsi Brebes pada tahun 2014.
Putri Candrawathi bahkan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes agar rencananya menjadi kenyataan.
Saat itu, Ferdy Sambo menjabat Kapolres Brebes.
Dilansir dari Kompas, Putri Canrawathi akhirnya ditangkap dan berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosu Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo ditangkap di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mapolres, Depok, Jawa Barat. Putri Candrawathi Akui Dilecehkan (Kolase Tribunnews)
Putri Canrawati mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan sopirnya, Brigadir Nofriansah Yosu Hutabarat atau Brigadir J, pada Juli 2022.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kamar Putri Canrawati tempat suaminya tinggal di Mapolsek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu Putri berteriak minta tolong hingga membuat Briptu J panik.
Pembantu Irjen Ferdy Samba, Bharad E, dan saksi K yang berada di lantai dua bergegas mencari sumber tangisan.
Hingga akhirnya kejadian itulah yang menjadi penyebab terjadinya baku tembak antar Alm. Brigadir J dan Bharad E.
Dalam baku tembak polisi, Brigadir J dibunuh oleh Bharad E. WIKI Putri Candrawathi menjadi tersangka baru dalam kasus Brigadir J.
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Canrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Irjen Pol Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polra, Jumat (19 Agustus 2022).
Penyidik menetapkan adik PC (Putri Canrawati) sebagai tersangka, kata Agung seperti dikutip KompasTV.
Tersangka diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh.
Namun penyidik nantinya akan menghadirkan pasal yang memberatkan Putri Canrawati.
Kasus itu dibuat penyidik dan mereka menetapkan saudara perempuan PC sebagai tersangka, nanti akan dijelaskan keberpihakan penyidik, kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus, enam anggota Polri diduga menghalangi jalannya hukum.
Nantinya, keenam anggota polisi tersebut akan diperiksa penyidik.
“Satu FS, kedua BJP (Brigjen Pol) HK. ketiga KBP AMP, keempat AKBP AR, kelima Kompol DW, dan keenam Kompol CP. Dalam waktu dekat akan kita serahkan ke penyidik,” kata Agung.
Putri Canrawati sendiri dianggap sebagai saksi penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga kembali ke Jakarta.
Bahkan, Putri Canrawathi juga sempat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022).
Penetapan Putri Canrawati sebagai tersangka sejalan dengan keinginan Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Canrawati, kata Kamaruddin, diduga berbohong soal meninggalnya Brigadir J.
Kami ingin masyarakat yang terus menggali kebohongan untuk menyembunyikan kebohongan tersebut segera didakwa, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan.
Salah satunya ibu Putri (Candrawathi), kata Kamaruddin seperti dikutip geosurvey.co.id KompasTV.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri melaporkan Putri Candrawathi ke polisi atas laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Selain laporan palsu tersebut, Putri Canrawati juga didakwa terkait empat kasus lainnya dan kasus pembunuhan di luar hukum.
“Saya secara resmi melaporkan atas nama saya, (Episode) 340, 338, 351.”
Tapi akan ada empat laporan lagi, dan satu perkara perdata untuk kegiatan ilegal, kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip geosurvey.co.id Kompas TV, Kamis (18/08/2022). Putri Candrawathi Divonis 10 Tahun Penjara – Istri Ferdy Samba (Kolase Tribunnews)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Canrawati, sesak napas setelah hukumannya dikurangi.
Ya, Pengadilan Tinggi (MA) meringankan hukuman 10 tahun penjara terhadap istri mantan Kepala Departemen Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana. Brigadir. Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi mengajukan banding setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT).
Banding diajukan karena ia menentang hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keputusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung DKI.
Kepala Kantor Hukum dan Humas (Kabiro) MA Sobandi mengatakan, kasus Putri ditangani Ketua Hakim Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Permohonan banding atas putusan persidangan ditolak oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah hukuman menjadi 10 tahun penjara, kata Sobandi saat ditemui tim pers di gedung Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, pada Selasa. Selasa (8/8/2023). ).
Perkara Putri Canrawati terdaftar dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan kategori pembunuhan berencana.
Selain Putri Canrawati, hari ini MA juga menggelar sidang terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Sambo, mantan asisten Sambo Ricky Rizal, dan mantan pengurus rumah tangga Kuat Ma’ruf.
Bersamaan dengan itu, Mahkamah Agung juga mengumumkan hukuman mati mantan Kepala Departemen Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Vonis terhadap Sambo dicabut setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Sambo atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosu Hutabarat.
Sobandi mengatakan, putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Suhadi dan empat anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Banding terhadap putusan kasasi adalah menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa dengan cara memperbaiki keabsahan perkara pidana dan pidana yang ditetapkan untuk pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada elektronik. Inefisiensi, dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup,” tegasnya
Dalam proses persidangan sejauh ini, Sambo dinyatakan bersalah sepenuhnya karena sengaja membunuh Brigadir Yosua atau J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Hukum Pidana (KUHP) sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Kepala Propam itu juga terlibat dalam upaya menghalangi keadilan atau obstruksi keadilan terkait pengusutan tewasnya Brigadir J.
Sambo dan anak buahnya menghancurkan banyak bukti untuk menutupi pembunuhan sebenarnya.
Tak terima dengan keputusan tersebut, mantan perwira Irjen (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT).
Kemudian, PT DKI menegaskan kembali keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Canrawati, divonis 20 tahun penjara. Kemudian mantan asisten Sambo, Richard Eliezer, divonis satu tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, rekan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis 13 tahun penjara.
Pengurus rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara.
(geosurvey.co.id/Ika Wahyuningsih)
Baca cerita terkait di sini