geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Kriminal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU), Haris Sukamto, menyerukan agar efektivitas dan efisiensi penyampaian permohonan belas kasihan segera ditingkatkan dan pertimbangan belas kasihan harus dipercepat. .
“Kita perlu mempercepat pengiriman petisi belas kasihan sebagaimana diatur dalam Pasal 17A,” kata Haris dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Haris mengatakan, permintaan amnesti Kementerian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Peninjauan Kembali Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengampunan aplikasi. of Grasi, didirikan pada tanggal 20 Oktober 2023, sebagai pemimpin pemerintah dalam mendorong dan meningkatkan kualitas layanan penuh kasih dengan mendukung transformasi digital yang transparan dan efektif.
“Jika kita datang ke layanan amnesti elektronik, kita dapat mengurangi waktu pemrosesan permohonan dan hasil atau hasil operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diukur waktunya, dan kita akan memiliki Standar Operasional Prosedur yang jelas. (SOP),” ujarnya. .
Ia menambahkan, yang dilakukan hanyalah melampaui waktu 14 hari kerja untuk penyelesaian surat peninjauan/pemrosesan oleh Amnesti Hukum dan HAM.
Lamanya waktu penyelesaian kursus atau pertimbangan tidak sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 49 Tahun 2016 tentang Proses Pengajuan Permohonan.
Hal ini terjadi sejak surat permohonan grasi diterima dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga penyusunan surat kajian atau pertimbangan belas kasihan yang dilakukan secara rapat/manual melalui rantai kepengurusan dari desk to desk. . dari tingkat layanan hingga tingkat toilet.
“Kami akan memperpendek rantai permohonan belas kasihan dan memberikan pertimbangan hukum melalui penggunaan aplikasi elektronik, yang selanjutnya akan diproses melalui telepon oleh pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur Heny Yuwono berharap dengan terbitnya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Disabilitas Berbasis Elektronik akan memperkuat akses terhadap layanan yang berkembang. sesuai dengan pengecualian umum berbasis listrik.
“Kami berharap memiliki pemahaman yang tinggi dan mengambil sikap untuk menerapkan aturan tersebut pada seluruh kerja unit di Jatim,” ujarnya.