Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Banyak cuitan di media sosial tentang kantor yang memberikan formulir asuransi perorangan kepada pegawai BPJS Kesehatan dengan alasan pelayanan lebih cepat di X.
Rizki Anurah, Wakil Rektor Bidang Humas dan Humas BPJS Kesehatan buka suara dan berkomentar.
Terungkap bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan ditanggung oleh ketentuan BPJS Kesehatan, dengan iuran kantor sebesar 4 persen dan dipotong 1 persen dari gaji pegawai.
“Pegawai kita tentu berobat ke fasilitas BPJS kesehatan. Kalau semua pegawai sakit dan menjadi peserta JKN bisa menggunakan BPJS,” ujarnya saat dihubungi Tribunnnews.com, Rabu (8/1/2025).
Meski demikian, pihaknya tidak menutup pintu bagi pegawai yang ingin menambah manfaat BPJS Kesehatan.
Misalnya dengan naik kelas atau menambah asuransi swasta, maka setiap karyawan akan mengeluarkan biaya tambahan untuk pelayanan kesehatan.
Rizzki mengatakan hal itu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja dapat meningkatkan pelayanan di luar haknya, termasuk tambahan perawatan rawat jalan eksekutif, dengan memperoleh asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar. peningkatan layanan.
“Memiliki tambahan 1 atau 2 asuransi individu boleh saja, namun setiap karyawan harus membayarnya,” ujarnya. Tweet seorang dokter gigi mengkritik BPJS kesehatan
Merujuk geosurvey.co.id, dokter gigi Dr. Mirza memberitakannya di akun Instagram pribadinya, Senin (1/6/2025).
Dalam unggahan tersebut disebutkan pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta untuk berobat. Hingga terbitnya Keputusan Presiden No. (dok. BPJS Kesehatan)
Melalui postingan tersebut, dr Mirza membagikan pengakuan salah satu pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibagikan melalui media sosial.
“Oke, sebagai pegawai BPJS Kesehatan kita mendapatkan asuransi swasta non-BPJS dari kantor untuk kecepatan pelayanan.
Jadi bukan karena BPJS jelek Dr, mohon penjelasannya, tulis seseorang yang mengaku pegawai BPJS Kesehatan.
Dr Mirza bereaksi kritis terhadap pengakuan ini.
Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dengan praktik yang dilakukan jajarannya.
“BPJS menciptakan produk asuransi kesehatan yang konyol dan mengharuskan semua orang untuk berpartisipasi.
Bahkan mengurus dokumen penting pun mengharuskan seseorang memiliki BPJS.
Apakah itu benar-benar asuransi atau pajak? Mengapa ini wajib?
“Saya juga tidak bilang BPJS jelek, saya bilang saya dukung program ini JIKA DILAKUKAN DENGAN BENAR,” ujarnya.