geosurvey.co.id, JAKARTA – Perawatan kulit label biru kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan produk tersebut dijual bebas tanpa kontrol ketat.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha perawatan kulit dikaitkan dengan produksi dan distribusi ilegal produk merek biru yang seharusnya dijual dengan resep dokter.
* Media sosial (twitter) penuh dengan merek perawatan kulit berwarna biru yang ada di pasaran.
Sejumlah netizen menyebut skin care berlabel biru tidak boleh dijual gratis dan hanya boleh digunakan oleh dokter.
Seorang netizen dengan nama pengguna @meiyinaa bertanya “Ayah, bagaimana cara mengelola BPOM?” ketika berbicara tentang kasus perawatan kulit berlabel biru yang banyak dibicarakan di bidang X.
Pengguna lain dengan nama pengguna @k8_abie menulis: “Bocoran guis Nikmir asli ini parah banget, BPOM mana, wah.”
Apa itu Perawatan Kulit Merek Biru?
RST Wijayakusuma Purwokerto Dokter Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin Ismiralda Oke Putranti mengatakan, label biru merupakan istilah yang digunakan untuk obat yang terbuat dari campuran.
Sedangkan blue ticket skincare merupakan produk perawatan kulit yang mengandung bahan penyembuh ampuh dan diformulasikan menjadi produk blended.
Dengan kata lain, produk merek biru bersifat unik dan disiapkan khusus untuk pasien yang sudah berkonsultasi dengan dokter.
Ismiralda menegaskan skin care merek biru atau obat alami hanya bisa digunakan dengan resep dokter dan tidak bisa dijual di pasaran.
“Jika terdapat jerawat dan melasma, biasanya dokter akan meresepkan obat/krim yang harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kondisi pasien,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin, 30 September 2024.
Obat tersebut kemudian ditambahkan ke resep untuk dicampur oleh apoteker.
“Sekarang disebut label biru,” jelasnya.
Selama dokter meresepkan obat sesuai kondisi pasien, kata Ismiralda, aman.
Selain itu, dokter akan menjelaskan fungsi dan cara penggunaannya.
Sedangkan bagi orang yang menggunakan skin care Blue Label tanpa resep dokter, hal tersebut dapat membahayakan kesehatannya.
Penjelasan BPOM
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam jumpa pers pada Senin, 30 September 2024 menegaskan kesediaannya mengambil tindakan tegas dalam mengambil keputusan terhadap siapa pun, termasuk anggota BPOM, yang terlibat dalam jaringan mafia perawatan kulit ini.
“Tekad kami adalah mengatur segalanya. “Jika ada yang bermain, kami akan bertanggung jawab, termasuk kehadiran “orang dalam”, lanjut Taruna.
Perawatan kulit Blue Label merupakan produk yang dikembangkan oleh dokter dan apotek sesuai dengan kebutuhan pasien.
Namun di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab, produk tersebut disebarluaskan dan diedarkan ke masyarakat tanpa izin.
Hal ini meningkatkan risiko penyalahgunaan yang menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.
Taruna memastikan BPOM masih melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai hal tersebut. Wakil Irjen Pengobatan Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Mohamad Kashuri menambahkan, para jurnalis diundang untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Dan pihak tersebut, pemilik pabrik perawatan kulit di Bandung berhuruf HS, kini tengah diperiksa.
“Prosesnya sedang berjalan dan hasilnya akan segera diumumkan,” jelas Kashuri.
Tekanan terhadap BPOM semakin meningkat untuk segera menyelesaikan penyelidikan. Perawatan kulit Blue Label dinilai tidak aman karena mengandung bahan-bahan yang tidak disetujui BPOM, namun masih beredar di pasaran, terutama melalui e-commerce.
51.791 produk ilegal disita BPOM
Sebelumnya, Kepala BPOM RI L. Rizka Andalusia mengaku belum lama ini BPOM melihat maraknya produk perawatan kulit biru di masyarakat.
Dijelaskannya, skin care merek biru merupakan merek produk perawatan kulit yang mengandung bahan penyembuh ampuh yang diproduksi secara massal dan berlabel biru.
Perawatan kulit ini umumnya didistribusikan secara online, tanpa resep atau pengawasan dokter.
Rizka membenarkan skin care merek biru ini merupakan produk edisi terbatas, tidak dimaksudkan untuk diproduksi massal dan digunakan sesuai kebutuhan.
“Kami berdua bertujuan untuk mengontrol distribusi perawatan kulit biru di salon kecantikan. Kami sepakat bahwa keamanan penggunaan kosmetik harus tetap dijaga,” ujarnya, Kamis (5/8/2024), dilansir dari laman resmi BPOM. .
Ia menambahkan, dari segi kualitas, produk ini juga memiliki umur simpan yang pendek sehingga tidak boleh digunakan dan/atau disimpan dalam waktu lama.
Sebelumnya BPOM memantau klinik kosmetik di seluruh Indonesia pada periode 19-23. Februari 2024.
BPOM menemukan dalam audit ini terdapat 51.791 produk kosmetik tidak patuh dengan nilai ekonomi 2,8 miliar dolar.
Sumber: geosurvey.co.id/Kompas.com