geosurvey.co.id – Anggota parlemen Korea Selatan dari partai oposisi mengajukan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada sidang paripurna Majelis Nasional pada Kamis (12/5/2024) sekitar pukul 00:48 waktu setempat.
Partai Demokrat yang menguasai kursi di parlemen telah menyelesaikan rapat rancangan undang-undang tersebut pada Rabu malam hingga Kamis pagi, yang juga dihadiri oleh partai oposisi lainnya.
“RUU untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, yang diajukan oleh 191 anggota partai oposisi, termasuk Partai Demokrat Korea, Partai Inovasi Dalam Negeri, dan Partai Reformasi Baru, telah dilaporkan ke sidang pleno Majelis Nasional hari ini,” lapor KBS. Kamis.
Partai oposisi pemerintah mengatakan alasan pemakzulan tersebut adalah darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa malam (3/12/2024) melanggar konstitusi dan undang-undang.
“Kebebasan berpendapat konstitusional dilanggar karena pers dan publikasi berada di bawah kendali keadaan darurat, dan pemogokan serta demonstrasi dilarang sesuai dengan proklamasi yang dikeluarkan setelah keadaan darurat diumumkan,” kata RUU pemakzulan.
RUU pemakzulan harus diputuskan dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan ke rapat paripurna.
Para anggota diperkirakan akan memberikan suaranya pada rapat paripurna Majelis Nasional besok, Jumat (12 Juni 2024), dan paling lambat Sabtu (12 Juli 2024).
Syarat untuk mengajukan usul pemakzulan Presiden adalah mayoritas jumlah anggota Majelis Nasional dan persetujuan lebih dari dua pertiga wakil Majelis Nasional.
Undang-undang pemakzulan diperkirakan akan disahkan jika 192 anggota partai oposisi ditambah 8 anggota lainnya dari Partai Kekuatan Rakyat (People’s Power Party) memberikan suara mendukungnya.
Pada sidang paripurna hari ini, Partai Demokrat melaporkan RUU terkait pemakzulan Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong-hyun.
Partai Demokrat mendesak setidaknya delapan anggota Partai Kekuatan Rakyat untuk mendukung rancangan undang-undang pemakzulan pada pemungutan suara mendatang. Partai Kekuatan Rakyat menolak rancangan undang-undang yang akan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol
Partai Kekuatan Rakyat yang merupakan partai Presiden Yoon Suk Yeol menentang upaya Partai Demokrat untuk memakzulkan presiden.
“Kami telah menegaskan bahwa kami menolak RUU pemakzulan sebagai garis partai kami,” kata pemimpin faksi Partai Kekuatan Rakyat Choo Kyung-ho setelah pertemuan darurat Majelis Nasional pada Rabu malam.
Sementara itu, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon mengatakan partainya tidak berniat membela keputusan Presiden yang mengumumkan keadaan darurat.
“Sebagai pemimpin partai, saya akan berusaha mencegah terjadinya pemakzulan ini untuk mencegah kerugian pada masyarakat dan pendukung karena kebingungan yang tidak siap,” kata Han Dong-hoon kepada wartawan.
“Saya sama sekali tidak berusaha membela keadaan darurat yang tidak konstitusional yang diperkenalkan oleh presiden,” katanya.
“Saya adalah orang pertama yang mengungkapkan kemarahan dan patriotisme masyarakat atas kejadian ini sejak pertama kali keadaan darurat diumumkan, dan saya akan terus melakukannya di masa depan,” ujarnya.
Namun, ia tidak serta merta memberikan alasan untuk menentang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Ia dan anggota partainya di parlemen akan mengadakan pertemuan sebelum menetapkan tanggal pemungutan suara mengenai RUU pemakzulan.
“Setelah tanggal pemungutan suara ditetapkan, sebelum itu kami akan mengambil keputusan akhir di majelis umum anggota parlemen. Nanti saya kabari lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, pimpinan Partai Kekuatan Rakyat akan meminta presiden mundur dari partainya. Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato nasional di kantornya pada Selasa, 3 Desember 2024. (Yonhap) Darurat Militer Korea Selatan
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengumumkan keadaan darurat militer pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 22.25 waktu setempat.
Selama masa darurat, anggota tentara dan polisi Korea Selatan mengambil alih pemerintahan sementara dan membatasi kebebasan masyarakat dan pers.
Presiden Yoon Suk Yeol berada di bawah tekanan dari partai oposisi, terutama Partai Demokrat, yang mendominasi parlemen, dan dituduh mencoba memakzulkan beberapa pejabat pemerintahannya.
Dia juga menuduh partai oposisi memotong 4,1 won dari anggaran pemerintahannya pada tahun 2025.
Partai Demokrat telah mengusulkan rancangan undang-undang yang akan memotong anggaran pemerintahan Yoon Seok-yeol.
Menurut konstitusi Korea Selatan, undang-undang APBN adalah undang-undang yang tidak dapat diveto oleh presiden, lapor BBC.
Pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 01.00 waktu setempat, Majelis Nasional memutuskan untuk mencabut darurat militer dengan persetujuan 190 dari 300 deputi yang hadir.
Kemudian Presiden Yoon Seok-yeol mencalonkan diri dan mengumumkan resolusi tersebut pada Rabu (12 April 2024) pukul 04.30 waktu setempat.
Setelah keadaan darurat berakhir, banyak staf dan menteri Presiden mengundurkan diri, dan partai oposisi menyerukan pemakzulan Presiden.
(geosurvey.co.id/Yunita Rahmayanti)