geosurvey.co.id, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja pertama Komite 1 DPR RI pada Senin (25 November 2024).
Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang dibicarakan Menhan adalah reformasi birokrasi pertahanan.
Menteri Pertahanan Safri mengatakan sistem pertahanan Indonesia tertinggal 22 tahun dibandingkan negara lain.
“Sudah saatnya Kementerian Pertahanan mulai menyikapi reformasi birokrasi pertahanan. Sistem pertahanan kita sudah ketinggalan 22 tahun,” ujarnya di ruang rapat Dewan Republik Demokratik di Senayan, Jakarta.
“Saudara-saudara, tahukah Anda bahwa ketika UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002 diundangkan, Polri mendapat pengesahan dari UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Polri, dan Polri langsung merevisinya. , “tambahnya.
Menteri Pertahanan Shafri mengungkapkan, belum terlaksananya reformasi birokrasi pertahanan karena kewenangan menjalankan tugas TNI terlalu tinggi.
Ia mengatakan, reformasi birokrasi pertahanan negara penting dilakukan agar sektor pertahanan mendapat perhatian lebih.
“Saya kira ini adalah profesi hukum di pemerintahan yang harus diperhatikan oleh bapak dan ibu,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Pertahanan Savri menjelaskan reformasi sistem pertahanan negara akan berdampak pada kesejahteraan prajurit TNI Angkatan Darat.
Misalnya, tunjangan kinerja yang kita terima dari TNI saat ini juga menjadi penyebabnya karena kita belum memiliki standar reformasi birokrasi, tutupnya.