Berita Tribun Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah bergaya elit di Perumahan Sengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Sengkareng, Jakarta Barat.
Rumah tersebut diduga menjadi sarang sindikat perjudian online pada Jumat (8/11/2024).
Dari pengawasan di kawasan tersebut, polisi menggerebek rumah tersebut pada Jumat pagi sekitar pukul 08.15 WIB setelah memeriksa kantor yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Aparat juga memasang garis polisi di dinding depan gedung berlantai dua itu sehingga menarik perhatian warga. 8 terdakwa ditangkap dari rumah.
Salah satunya adalah terdakwa utama yang tinggal di rumah bersama istri dan orang tuanya. R. Ia mengubah sebuah ruangan di lantai dasar rumah orang tuanya menjadi ruang kerja.
Didalamnya terdapat meja kerja berukuran besar dan sebuah kursi. Kini, pada dinding ruangan terdapat tempat penyimpanan yang terbuat dari panel kayu.
Di kantor itu, penjahat juga menyimpan buku rekening berbagai bank, kotak telepon, dan ribuan ATM secara bertumpuk.
Buku ATM dan rekening bank disimpan dalam kategori yang sama.
Banyak laptop juga menampilkan daftar nama, lengkap dengan informasi pribadi dan nomor teleponnya. Terdapat lembaran kertas berisi daftar nama dan jabatan keanggotaan judi online yang ditempel pelaku di dinding kantornya.
Polisi juga menetapkan 8 tersangka dalam penyerangan tersebut. R selaku direktur sepakat menjalankan usaha tersebut mulai tahun 2021.
Namun baru akan diproduksi pada tahun 2022.
“Dikirim kemana?” Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Siahdudi di lokasi kejadian penyerangan.
“Kamboja,” jawabnya singkat.
Dalam laporannya, pelaku diketahui terlibat dalam hosting dan penyewaan akun perjudian online. Dalam hal ini, akun tersebut akan dikirim ke Kamboja sebagai telepon.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M. Syahdudi mengatakan, empat tersangka pertama ditangkap pada Jumat (7/11/2024) dan empat tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/11). Tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Garis polisi dipasang di sekitar lengan toko No. 39 di Kompleks Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya menggeledah toko tersebut pada 1 November 2024 karena dinilai pegawai dan staf Kementerian Satelit, Komunikasi, dan Digital (Kemenkomdigi) melanggar larangan situs perjudian internet. (geosurvey.co.id/Fransiskus Adhiyuda)
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut, antara lain laptop, monitor, kartu ATM, telepon seluler, printer, dan bubble wrap.
“Kami juga melakukan beberapa pemeriksaan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan Satuan Reskrim Polres Tambora,” kata Kapolres.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka utama, R, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga tahun 2022, ditangkap pada bulan Oktober 2024, sekitar 2 tahun 6 bulan setelah perbuatan pelaku.
Metode yang dilakukan adalah dengan mengirimkan paket telepon dan aplikasi e-banking ke Kamboja, dimana akun tersebut digunakan sebagai tempat berlindung yang aman untuk aktivitas perjudian online oleh pengguna yang juga merupakan warga negara Indonesia.
Dalam hal ini penggugat terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok. Kelompok pertama adalah “peserta”, artinya warga negara yang menyewakan akunnya untuk melakukan aktivitas perjudian online.
Kelompok kedua adalah “Perekrut Mitra”, yang tugasnya adalah membuat warga menyewa akun mereka. Kelompok ketiga yang paling disasar adalah R yang mengatur pengumpulan dan pendistribusian buku rekening di Kamboja. Polres Metro Jakarta Barat tiba di markas situs judi online internasional di Gedung Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005/RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (8/11/2024). (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Dalam dua setengah tahun beroperasi, R telah mengirimkan lebih dari 1.081 kiriman, masing-masing terdiri dari dua ponsel dengan dua aplikasi e-banking.
Diperkirakan lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam operasi ini, dengan omzet Rp 21 miliar per hari, kata Kompol M. Syahduddi.
Hasil tes urine terhadap para terdakwa menunjukkan enam dari delapan terdakwa positif mengonsumsi sabu.
Para terdakwa dijerat dengan pasal terkait perjudian internet berdasarkan Pasal 80 UU No.
Ada pula Pasal 27 Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 45 Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2028 tentang informasi dan aktivitas elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar terkait perubahannya.
Warga diimbau berhati-hati dan waspada jika ada yang mencoba memberikan atau menyewakan nomor rekening pribadi.
Karena ketika diberitakan tentang perjudian online, maka warga komunitas tersebut juga akan ikut serta dalam situs perjudian online tersebut. (Jaringan Tribun/nas/nyh)