Reporter Tribune News, Raines Abdella melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Norma Devi mengungkapkan, MAS, tersangka pembunuhan ayah dan cucunya di Lubak Bilos, Jakarta Selatan, merupakan lembaga penempatan sementara anak yang dikenakan (.LPAS) . ).
Menurut dia, MAS akan diserahkan ke LPAS hingga persidangan berlangsung di pengadilan.
Lokasi LPAS Norma terletak di Jakarta.
Norma mengatakan kepada wartawan, Rabu (12/4/2024): “Kita serahkan ini sampai proses peradilan. Setelah proses peradilan akan diambil keputusan atau yang diadili akan masuk penjara.”
Selama berada di LPAS, anak yang diduga berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut mendapatkan haknya.
“Kalau ada sistem, ada sekolah dan ada permainan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Norma mengatakan MAS saat ini dalam kondisi stabil dan dapat dihubungi.
Selain memeriksa kondisi kejiwaannya, polisi kini tengah menyelidiki motif pembunuhan MAS.
Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan MAS terjadi Sabtu (30/11/2024) dini hari di Perumahan Blok B6 Nomor 12 Taman Buna Andah, Lubak Boles, Kecamatan Sulandak, Jakarta Selatan.
MAS membunuh ayah dan neneknya secara brutal dengan menggunakan pisau dapur.
Ibu penyerang juga ditikam dan selamat, berlumuran darah.
MAS sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
MAS dijerat Pasal 338 KUHP jo ayat Pasal 351 KUHP dan atau ayat 44 Pasal 2 dan 3 UU KDRT.