Laporan jurnalis Tribunnews Rinas Abdullah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pemaksaan yang dilakukan empat orang yang baru ditemuinya pada Jumat (27/12/2024) dini hari.
Terkait kejadian tersebut, kakak korban berinisial M (21) melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2024) dini hari.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum AT, Subadria Nuka mengatakan, kejadian pemaksaan itu bermula saat kliennya bertemu pria berinisial L melalui situs jejaring sosial Instagram.
Dari perkenalannya, keduanya berkomunikasi melalui pesan langsung (DM) di Instagram dan bertukar nomor WhatsApp.
Singkat cerita, L mengajak AT bertemu di sebuah tempat makan.
Korban mengiyakan ajakan L karena mengira mereka hanya makan bersama.
Oleh karena itu, korban sedang makan malam di dekat rumahnya, kata Subadhariya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2024).
L diketahui mempunyai niat jahat untuk melanggar AT dengan membawanya ke tempat kos yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Kecamatan Kaligaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sudah ada tiga orang teman L di kos yang kemudian terpaksa keluar.
“Terjadi pelecehan seksual. Mohon maaf. Mungkin saya kurang ajar. Orang yang diduga bernama L yang saya temui melalui media sosial ini memperkosa saya,” kata Subadria.
Pelaku lainnya berinisial H tampak seperti pahlawan yang sedang tidur, berusaha menenangkan korbannya.
H kemudian menawarkan untuk mengantar korban pulang, dan A dengan polosnya menerima tawaran tersebut.
Bukannya membawanya pulang, H malah dipaksa masuk ke AT seperti taman kosong.
Ia menambahkan: “Korban dihentikan di kawasan Jababeka, diperkosa dan dibuang ke semak-semak.”
AT ditinggalkan, ponsel dan celana dalam korban hilang.
Saat fajar, warga sekitar melihat A.T. Dalam kondisi yang suram mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Katanya, “(TKP kedua) jam lima pagi ada warga yang membantu. Jarak TKP ke rumahnya sekitar satu jam.”
Kabid Humas Polda Jaya Metro Kombis Adi Ari Siam Endrade membenarkan laporan tersebut.
Pelapornya adalah seorang perempuan berinisial M. Ia merupakan adik korban.
Ada Ari mengatakan, “Pelapor yang merupakan kakak laki-laki korban mengatakan, awalnya korban diajak makan oleh pihak tersebut di atas. Setelah bertemu dengan pelapor, korban dibawa ke dalam rumah dan diperbolehkan masuk ke kamar.”
Polisi masih mencari pelakunya.
Pelaku dijerat Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 J.O. Pasal 82 dan/atau Pasal 76D Joe. Pasal (81) Undang-Undang Nomor (35) Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor (23) Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak