geosurvey.co.id – Tengku Dewi Putri mengaku senang dengan resminya perceraian Andrew Andika.
Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika diketahui resmi bercerai pada Kamis (19/12/2024), kemarin.
Keputusan cerai merupakan hal yang sudah lama dinantikan Tengku Dewi.
Tengku Dewi pun berharap keputusannya bercerai menjadi solusi terbaik bagi dirinya dan Andrew Andika.
Alhamdulillah (lega), saya ucapkan terima kasih kepada pengacara saya, Bang Minola. Akhirnya kasus ini diberikan, alhamdulillah, kata Tengku Dewi, dikutip YouTube Mantra News, Jumat (20/12/2024).
“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi saya dan juga bagi Andrew,” imbuhnya.
Saat ini Dewi, nama samaran aktris tersebut, diketahui sedang berada di Bali.
Saat ditanya kemungkinan tinggal di Bali setelah Andrew resmi bercerai, Dewi mengaku belum bisa memastikannya.
“Saya belum tahu. Rencananya sampai Maret. Cuma saya belum tahu bagaimana ke depan.”
“Misalnya anak-anak lebih senang di sini, lagi libur sekolah, jadi saya tidak sempat ngobrol soal sekolah dan sebagainya,” ujarnya.
Aktris berusia 36 tahun itu mengaku belum memiliki rencana masa depan di mana ia akan tinggal.
Saat ini, menurut Dewi, ia dan anak-anaknya sementara tinggal di Bali untuk bersekolah.
“Jadi saya belum tahu mau rencana apa. Kayaknya pesta dulu,” jelasnya. Tengku Dewi mendapat hak asuh anak, Andrew Andika harus memberikan tunjangan Rp 20 juta
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan tersebut, Tengku Dewi berhasil mengantongi hak asuh kedua anaknya bersama Andrew.
Hal ini diungkapkan pengacara Tengku Dewi, Minola Sebayar.
Surat Pernyataan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dicatatkan dalam Ekstrak Akta Nikah Nomor 0362/44/IV/2017 tanggal 8 April 2017 yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Agama Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, putus karena perceraian,” kata Minola, seperti dikutip YouTube Mantra News, Kamis (19/12/2024).
“Penunjukan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh dan pengasuhan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat,” jelasnya.
Usai resmi bercerai, Andrew Andika juga wajib menghidupi kedua anaknya setiap bulan.
Andrew wajib memberikan tunjangan hidup sebesar Rp20 juta dan setiap tahunnya meningkat sebesar 15 persen.
“Tergugat diperintahkan untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya untuk biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan hingga anak tersebut besar. Perkiraan biaya bulanan penggugat dan anak tergugat adalah sebesar 20 juta rupiah,” jelas Minola Sebayar.
Selanjutnya dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat setiap tahun disepakati kenaikan biaya pendidikan sebesar 15 persen. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahun naik 15 persen, jelasnya.
Kini, Tengku Dewi dan Andrew Andika sama-sama menunggu apakah akan ada banding dari kedua belah pihak.
(geosurvey.co.id/Yurika/Indah Aprilin)