geosurvey.co.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan pekerja toko roti berhuruf D (19).
George adalah anak seorang tukang roti di Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penangkapan terhadap George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
“Kami sudah masuk BAP sebagai tersangka dan hari ini kami menangkap GSH, saudara tersangka,” ujarnya, Senin, dikutip TribunJakarta.com.
Beberapa barang bukti yang terkonfirmasi antara lain patung, kaleng kue, alat EDC, dan kursi yang dilempar ke kepala korban.
Hasil otopsi RS Polri Kramat Jati juga menjadi bukti yang memperkuat kasus penganiayaan tersebut.
Dan penyidik sudah melakukan VeR dan penyidik baru menemukan barang bukti antara lain kursi, patung, alat EDC, dan loyang, ujarnya.
Alasan penganiayaan karena terdakwa merasa tidak senang dengan tidak dipenuhinya permintaan D untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, terdakwa masih terus melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja.
“Terdakwa merasa tidak senang, kemudian terjadi perkelahian sehingga menimbulkan emosi korban, lalu menyuruh korban atau orang yang mengadu,” kata Gubernur.
Akibat perbuatannya, George dapat dituntut dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pelanggaran dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Status Penjara korban
D mengaku dianiaya pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Setelah dianiaya, D memutuskan berhenti bekerja di toko roti tersebut, namun pemilik toko roti tersebut tidak membayar gajinya.
“Saya tidak diberi gaji (bulan Oktober), saya disuruh tidak mau dipindahkan, tapi saya disuruh datang ke toko. ) akan ada di toko,” ujarnya, Minggu.
Menurut D, sebagian pekerja lainnya juga kesulitan membayar gajinya.
Akibat kekerasan yang dialaminya, D ditemukan mengalami pendarahan dan luka di bagian lengan, kaki, paha, dan pinggang.
“Sekarang saya tidur lebih awal, sebelum kejadian itu terjadi, saya biasanya tidur pada waktu yang tepat, yaitu pukul 21.00 atau 22.00. Tapi sekarang saya hanya bisa tidur di pagi hari, saya tidak bisa tidur,” ujarnya. .
Dia juga menderita dan terus memikirkan kecelakaan yang dia alami.
“Itu mempengaruhi wawancara kerja. Kemarin saat wawancara kerja, saya bertanya, ‘Pak, di sini tidak ada kekacauan ya? “Kepada pewawancara, saya heran kenapa saya menanyakan hal itu,” ujarnya.
Saat laporan dibuat, D melakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati dan mengirimkan video penyiksaan.
“Sekarang saya masih merasa sedih, tapi entah kenapa saya sedih, semoga saya bisa mendapatkan keadilan, karena banyak korban sebelum saya,” jelasnya.
D mengaku diancam saat hendak melapor ke polisi.
“Dia bilang, ‘Kasihan nak,’ lalu dia bilang, ‘bagaimana orang miskin bisa lapor polisi, saya kebal hukum,’ kata D, Jumat (13/12/2024).
George meminta First D memotret roti yang sudah tidak layak untuk dijual.
Meski memenuhi permintaan tersebut, D tetap saja dianiaya.
“Iya, begitu solarium itu dilempar ke kaki saya dan di atas meja, tapi ketika dilempar ke atas meja, saya tidak kena, terhalang matahari. Sobat,” ujarnya.
George kembali meminta korban untuk membawa makanan ke kamar pribadinya, namun D menolak dan akhirnya dianiaya.
Sebagian artikel yang dimuat di TribunJakarta.com dengan nama George Sugama Halim, anak pemilik toko roti yang menganiaya pekerja perempuan di Jakarta Timur resmi menjadi tersangka.
(geosurvey.co.id/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon)