geosurvey.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus batasan pencalonan presiden dalam sidang kemarin (2/1/2025) pada Kamis.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan UUD 1945 menyatakan usulan batasan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, salah satu alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tersebut adalah adanya frasa yang menyatakan bahwa DRP harus memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah secara nasional dari mantan anggota DRP. Pasal 222 UU Pemilu menghilangkan hak konstitusional partai untuk mengikuti pemilu yang tidak memiliki persentase jumlah kursi DRP pada pemilu sebelumnya.
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga menilai belum jelas perhitungan penetapan batas jabatan presiden.
Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa batasan masa jabatan presiden hanya untuk kepentingan partai politik besar.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menilai karena terbatasnya kewenangan Presiden, maka masyarakat mempunyai pilihan terhadap calon tersebut.
Dengan keputusan ini, partai yang gagal di parlemen bisa memilih sendiri calon presidennya.
Bagaimana reaksi partai non-parlemen terhadap keputusan ini? pesta Uma
Ketua Umum Partai Umat Rido Rahmadi mengatakan partainya menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus 20 persen suara presiden.
Menurutnya, hal ini menjadi kabar baik bagi tim yang bertugas
“Kami menyambut baik dan puas dengan putusan MK hari ini (kemarin) yang kami terapkan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, namun kemudian ditolak oleh MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui,” ujarnya. Siaran pers geosurvey.co.id, Jumat (3/1/2025).
Rideau berharap DPR segera mengkaji UU Nomor 7 tentang Pilkada agar semua pihak bisa bersiap menunggu.
Ia menilai keputusan MK merupakan bentuk penegakan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Selain itu, kata dia, hal tersebut merupakan reformasi terhadap hak konstitusional masyarakat dalam pemilu.
Dengan hadirnya putra-putra terbaik Tanah Air, masyarakat diberikan berbagai pilihan untuk bisa mengikuti kompetisi ini.
“Tidak ada lagi calon yang ditentukan oleh beberapa partai,” kata Rideau.
Rideau juga menilai penghapusan batasan presiden akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan presiden (Pilepress).
Hal ini menjadi pertanda baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seiring kembalinya cahaya demokrasi di era pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Pravo Subianto. Partai Buruh
Partai Buruh menyatakan siap memilih calon presiden untuk pemilihan umum (PEMILU) 2029.
Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan batas presiden adalah 0 persen atau dihilangkan.
Selain itu, Iqbal, Kamis, mengatakan Partai Buruh bisa memilih sendiri calon presiden pada pemilu 2029 tanpa harus beraliansi dengan partai politik lain.
Iqbal mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pemerintah dan DRP, bersifat final dan mengikat.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan keputusan ini merupakan tonggak penting bagi demokrasi Indonesia karena telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
Ia menambahkan, keputusan tersebut membuka peluang bagi pekerja pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029, seperti yang terjadi di Brazil, Australia, dan negara lainnya.
Ia mengatakan, putusan MK merupakan kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja.
“Kami Partai Buruh akan terus berjuang untuk menjamin kepentingan rakyat, bukan hanya elite saja,” ujarnya. pesta Hanura
Bersama dua mantan partai non-parlemen tersebut, Partai Hanura pun menyambut baik berakhirnya MK hingga di depan pintu Presiden.
Beni Ramdani, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, mengatakan keputusan ini bersifat progresif.
“Bagus, itu keputusan yang progresif. Kenapa progresif? Tidak perlu menjunjung UUD 1945 dan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD.”
Jadi jagalah dia, jangan biarkan dia terlalu lama merawatnya, kata Benny usai dikonfirmasi, Kamis.
Benny, sebaliknya, mengatakan rekannya juga MK.
Menurut dia, hakim konstitusi juga harus menghapus ambang batas parlemen sebesar 1 persen.
Itu sebabnya banyak partai politik yang tidak lolos ke parlemen mendapat dukungan suara terbanyak, kata Beni.
“Misalnya pada pemilu legislatif 2024, ada beberapa partai yang tidak lolos ke parlemen, tapi pendukungnya banyak ya. Jumlahnya 17 juta,” ujarnya.
“Jadi ada 17 juta pemimpin WNI yang tidak punya keterwakilan politik di parlemen. Karena partai yang didukungnya tidak lolos PT? Kenapa tidak lolos PT? Karena PT itu 4 persen,” ujarnya. Alasan Mahkamah Konstitusi Keluarkan UU Ambang Batas Presiden Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan sejumlah putusan pemilu di Ruang Sidang Utama Tahun 2017 Nomor 7 tentang Peninjauan Citra Diri Peserta Pemilu. Gedung MK Oireachtas, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (geosurvey.co.id/Danang Triatmojo)
Sebelumnya, dalam perkara Mahkamah Konstitusi 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Choktavia dan jajarannya, yang melamar sebagai mahasiswa Jurusan Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Permintaan ini untuk menghapus batasan pencalonan presiden.
Kamis (2/1/2025) Ketua Gedung MK, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoi mengatakan, “Permohonan pemohon telah dikabulkan seluruhnya.
Mahkamah Konstitusi menilai usulan batasan presiden yang disebutkan dalam Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, ‘setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DRP atau 25% suara sah di tingkat nasional pada pemilihan anggota DRP sebelumnya’ tercantum dalam Pasal 222 UU No. 7 tentang Pemilu, Hak Konstitusional Partai Politik Peserta Pemilu. Menghentikan dan menutup pihak yang tidak mempunyai partisipasi pemilih nasional yang sah Jumlah kursi DRP pada pemilu sebelumnya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden di antara mereka.
Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi menilai penetapan luas perbatasan tidak berdasarkan perhitungan yang jelas dan rasionalitas yang kuat.
Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah adalah bahwa penetapan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau paling tidak memberikan keuntungan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan kursi di DRP.
Mahkamah Konstitusi menilai penetapan ambang batas pencalonan presiden biasanya mengandung konflik kepentingan.
Mahkamah juga menilai pembatasan tersebut dapat mengakhiri hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi oleh kurangnya pasangan calon alternatif yang memadai.
Selain itu, setelah mencermati arah pergerakan politik saat ini di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mengamati adanya kecenderungan hanya dua pasangan calon yang diadili dalam setiap pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meskipun pengalaman pemilu langsung hanya ada dua pasangan calon, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diharapkan akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
Kalaupun ketentuan ini disetujui, pemilu presiden dan wakil presiden bisa saja terikat pada satu calon.
MK juga mencermati adanya kecenderungan satu calon dalam acara pemilihan kepala daerah, dengan kecenderungan lebih besar terhadap munculnya calon tunggal atau kotak kosong dari waktu ke waktu.
Artinya, batasan presiden bisa dipertahankan agar masyarakat tidak melaksanakan pemilu presiden secara langsung.
Hakim Konstitusi Saldi Esra mengatakan jika hal ini terjadi maka makna Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidaknya berubah.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pembentuk undang-undang dapat mengontrol konstitusi sekaligus melakukan amandemen terhadap undang-undang pemilu. Termasuk:
Semua partai politik peserta pemilu berhak memilih calon presiden dan wakil presiden.
Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon berdasarkan persentase kursi atau jumlah suara sah nasional di DRP.
Dalam mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat berkumpul kecuali jika gabungan partai politik menghasilkan mayoritas partai politik atau gabungan partai politik menghasilkan calon presiden dan wakil presiden terbatas dan terbatas. Pilihan Pemilihan Presiden
Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusung calon presiden dan wakil presiden dilarang mengikuti pemilu periode mendatang.
Terakhir, rumusan rekayasa ketatanegaraan, dengan perubahan UU 7/2017, mencakup partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, dimana partai politik tidak mendapat kursi di DRP, dengan menerapkan asas keadilan. Partisipasi masyarakat
Saldi mengatakan, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 ternyata tidak sesuai dengan prinsip persamaan hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri sendiri, dan kepastian hukum.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triatmojo/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)
Artikel lain yang terkait dengan Portal Presiden