geosurvey.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong masuk dalam daftar Kejaksaan Agung (Kejagung) impor gula dalam edisi terbaru Kementerian Perdagangan Tersangka kasus korupsi tahun 2015-2016 .
Penunjukan mantan wakil kapten timnas AMIN pada Pilpres 2024 ini menuai reaksi dari mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Arnis mengatakan dia dan Tom telah berteman selama hampir 20 tahun dan dia tahu Tom adalah orang yang memiliki integritas tinggi.
“Tom selalu mengedepankan kepentingan umum dan fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang tertindas,” kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, Rabu (30 Oktober 2024).
Menurut Arnis, Tom adalah orang straight yang tidak suka mengambil risiko dan merupakan sosok yang disegani secara nasional dan internasional.
Namun kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan kehakiman akan melakukan proses ini secara transparan dan adil,” harapnya.
Anies menegaskan, dirinya akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang mungkin diberikan kepada Tom Lembong.
“Tom tidak akan pernah berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dilakukan dan ditunjukkannya selama ini. Saya masih percaya pada Tom dan doa serta dukungan kami tidak akan pernah ada habisnya.”
“Kami ingin negara ini membuktikan bahwa apa yang tertulis dalam Tafsir UUD 1945 masih berlaku, yaitu bahwa ‘negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan bukan negara berdasarkan kekuasaan saja (Machtstaat).
Sementara Chaimin mengaku sedih dengan ditetapkannya Tom Lombon sebagai tersangka.
“Iya, mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Chaimin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Cak Imin berharap Tom Lembong menghadapi kasus hukum ini dengan kekuatan dan kesabaran.
“Kami ingin Pak Tom sabar, kami ingin beliau kuat,” kata Ketum PKB itu.
Chai Min, di sisi lain, tidak mau mengomentari dugaan hukuman dalam kasus ini. Dia mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu (apakah ada sanksi pidananya),” ucapnya. Tom Lembo berperan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Agung Abdul Kohar mengungkap peran Tom Lombong dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, Tom Lembong telah menerbitkan izin persetujuan impor (PI) untuk gula mentah sebanyak 105.000 ton.
Faktanya, rapat koordinasi antar kementerian (rakor) pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu mengimpor gula.
Namun pada tahun 2015, Menteri Perdagangan yang mencurigai TTL memberikan izin IP gula mentah (Gula Mentah) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Mentah (GKM) menjadi Gula Putih (GKP) kepada PT AP, ”kata Qohar dalam jumpa pers. Selasa di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh mengimpor GKP.
Namun, Kohar mengatakan Tom Lembong memberikan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.
Penetapan izin impor tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya masukan dari Kementerian Perindustrian untuk menetapkan kebutuhan gula nasional.
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilaksanakan rapat koordinasi departemen perekonomian yang diikuti oleh kementerian-kementerian di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Salah satu pembahasannya adalah GKP Indonesia akan kekurangan 200.000 ton pada tahun 2016 untuk menstabilkan harga gula dan memenuhi stok gula dalam negeri,” kata Qohar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pembinaan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) disingkat CS sebagai tersangka.
Peran CS Secara khusus, antara bulan November dan Desember 2015, CS mengarahkan para eksekutif senior PT PPI Staples untuk bekerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT, dll. Delapan perusahaan gula swasta mengadakan pertemuan MSI di kompleks Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
“Tujuan pertemuan tersebut untuk membahas rencana kerja sama antara PT PPI dengan delapan perusahaan gula swasta untuk memperkenalkan GKM ke dalam GKP, dan hal tersebut sudah diketahui oleh Dirut PT PPI saat itu,” kata Qohar.
Pada bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani pernyataan misi PT PPI, yang antara lain mempercayakan PT PPI untuk memasok atau mengolah 300.000 ton GKP untuk memenuhi stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dengan bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Selain itu, PT PPI juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta serta perusahaan swasta lainnya, PT KTM, meski diyakini untuk mengisi kembali stok gula dan menstabilkan harga, GKP mengimpor langsung dan hanya dari perusahaan pelat merah (BUMN). PTPPI). ) dapat diimpor).
“Sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, dilakukan penandatanganan perjanjian impor GKM dengan sembilan perusahaan swasta. Diduga GKP diimpor langsung dalam rangka memenuhi persediaan dan menstabilkan harga.”
Selain itu, persetujuan impor Kementerian Perdagangan dikeluarkan tanpa arahan Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait, tambahnya.
Qohar kemudian mengungkapkan, delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memegang izin industri sebagai produsen gula batu rafinasi (GKR) untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah delapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM di GKP, PT PPI bertindak seolah-olah membeli gula pasir, padahal perusahaan swasta tersebut menjualnya ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari harga mahal tersebut. Harga eceran (HET) sebesar Rp 13.000/kg dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Melalui jual beli GKM yang diolah di GKP, PT PPI mengenakan tarif Rp105 per kilogram kepada delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM.
Kerugian negara akibat tindakan tersebut kurang lebih sebesar Rp400 miliar yang merupakan nilai keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN (PT PPI), ujarnya.
Perbuatan Tom Lembong dan CS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31. hukum. Hukum pidana.
(geosurvey.co.id/Deni/Rahmat/Taufik/Ilham)