Laporan Jurnalis Tribunnevs.com Rina Ayu
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mendukung upaya hukum yang tengah dituntut dalam kasus Dr. Auliya Rizma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi (PPDS) Universitas Diponegoro, Semarang, yang adalah korban intimidasi yang menyebabkan kematiannya.
Hal ini merespons penetapan tiga tersangka kasus pemerasan terhadap korban Dr Aulija.
“Karena ini sudah menjadi urusan hukum, kami (Kemenkes) tidak berkomentar dan menyerahkannya ke polisi,” kata Azhar Jaia, CEO Yankes Kemenkes, saat dihubungi Tribunnevs.com, Rabu (25/12/ 2024).
Diketahui, ketiga tersangka berinisial TEN (laki-laki), kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan), kepala tenaga medis bidang pendidikan di Prodi. Anestesiologi Undip dan ZIA (perempuan) yang merupakan senior Dr. Aulija.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto menjelaskan, Selasa (24/12/2024), peran tersangka dalam kasus ini yakni TEN memanfaatkan senioritasnya di PPDS untuk meminta uang untuk biaya operasional pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam dunia akademis.
Sementara itu, tersangka SM juga meminta uang BOP yang tidak diatur pihak akademi dengan menanyakan langsung kepada bendahara PPDS.
Tersangka ZIA diketahui lebih tua dari korban, paling aktif membuat aturan, melakukan perundungan, dan mengumpat.