Wartawan geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan undangan Edward Omar Sharif Hiari atau Eddie Hiari oleh Presiden baru terpilih Prabowo Subanto.
Eddy Hiariej diundang ke kediaman Prabo di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024) karena artikel tersebut menarik perhatian.
Eddy Hiriaz disebut-sebut menjadi tersangka korupsi di KPK.
Ia pun mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dengan alasan tersangkut kasus hukum.
Eddy Hiriaz kemudian mengajukan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara pra-pidana. Status tersangka Eddie pada akhirnya dicabut karena diberikan praperadilan.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, kembali ke persoalan Prabo mengundang Eddy Hiari, banyak hal yang perlu dipikirkan Ketua Umum Partai Gerindra.
“Lagi pula, ketika presiden terpilih menelepon, tentu dengan pertimbangan yang berbeda-beda. Termasuk pertimbangan hukum,” kata Tessa, Selasa (15/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saya kira tidak mungkin sembarangan dalam memilih asistennya,” lanjutnya.
Tessa kemudian mempertanyakan apakah KPK terlibat dalam seleksi calon Menteri dan Wakil Menteri yang akan dipilih Prabowo.
“Sampai informasi terakhir, belum ada permintaan seperti itu. Apakah sudah dikirim ke Deputi Bidang Pencegahan, apakah ada petunjuk dalam kasus ini atau tidak, yakni diminta atau tidaknya LHKPN, saya tidak diberitahu.” kata Tessa.
Meski begitu, Tessa yakin jumlah bantuan yang diminta oleh Prabowo di pemerintahan mendatang telah dipertimbangkan dengan cermat.
Tapi tentu dia tidak bisa salah, dia akan mempertimbangkan dengan matang siapa atau para pembantunya yang akan menduduki posisi penting yang mengatur hajat hidup banyak orang di Indonesia, ujarnya.
“Ini memang harapannya ya, harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC), dan kami dorong untuk mencari orang-orang yang tepat untuk mengisi posisi penting tersebut,” tambah Tessa.
Selain itu, Tessa juga menyinggung kelanjutan kasus AD di KPK. Ia juga belum bisa membeberkan lebih jauh soal ini.
“Iya saya harus tanya dulu status perkaranya, karena yang diketahui adalah praperadilan saudara EH,” kata Tessa.
“Apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak, tentu harus disampaikan dan ditanyakan kepada penyidik dan pihak-pihak yang mengetahuinya ya,” lanjutnya.
Dia tak mengomentari Eddy Hiari usai pertemuannya dengan Prabo. Belum terungkap posisi apa yang akan didudukinya.
Dalam kasusnya di KPK, AD Hiriaz dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Harmawan, direktur PT Sitra Lampia.
Suap ini diduga diberikan dengan janji pemberian SP 3 untuk pengurusan administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kasus Bareskrim.
Namun statusnya dicabut setelah sidang praperadilan diputuskan. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah menetapkan Eddy sebagai tersangka.
Dalam laporannya, AD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.
Majelis hakim pun menyetujuinya. Hakim menilai penetapan tersangka Eddie Hiari tidak memenuhi syarat minimal 2 alat bukti yang diatur Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).