Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Fauzi Alamsyah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tamara Tyasmara menanggapi pernyataan Yudha Arfandi yang dibacakan dalam sidang pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pledoinya, Yudha berharap dirinya terhindar dari hukuman mati. Pasalnya, ia tidak pernah berniat membunuh putra Tamara Tyasmara dan Anger Dimas.
Tamar tidak keberatan dengan permohonan Yudha Arfandi. Menurutnya, Yudha sebagai terdakwa berhak menolak.
“Kalau dia minta dibebaskan dengan perjanjian pembelaan ya, sebenarnya dia diberi hak menolak. Jadi bisa mengingkari. Tapi kalau tidak sesuai keterangan dan bukti serta penilaian hakim, maka posisinya bakal disamakan lebih berat,” kata Tamara saat dihubungi awak media, Selasa (8/10/2024).
Untuk saat ini Tamara hanya bisa berdoa dan pasrah. Segala keputusan ada di tangan hakim.
Namun Tamara berusaha memperjuangkan keadilan atas kematian anak tersebut.
“Saya pasrah saja dan berdoa, sekarang saya berharap pengadilan memberikan keadilan kepada kita. Toh, polisi dan kejaksaan sudah bekerja keras untuk ini,” kata Tamara.
Tamara sendiri yakin tuntutan terhadap Yudha bisa diputuskan secara adil.
“Terserah juri yang memutuskan, tapi saya yakin akan ada keadilan bagi Dante. Semoga Allah yang mengerjakannya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa meminta hukuman mati bagi terdakwa Yudha Arfandi.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindak pidana dengan menyamar sebagai korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
“Ada unsur Pasal 340 KUHP, perbuatan terdakwa sadis dan tidak manusiawi terhadap korban,” kata jaksa dalam persidangan baru-baru ini.
“Kami mohon hakim memutuskan untuk menyatakan terbukti secara hukum Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Permohonan tersebut sesuai dengan tuntutan pidana mati,” sambungnya.