Laporan reporter geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menilai kebijakan pengupahan harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Hal itu diungkapkan Saleh Husin, Wakil Direktur Industri KADIN, menanggapi tuntutan serikat pekerja, saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. ) dalam klaster ketenagakerjaan.
Menurut Saleh, kebijakan gaji yang diambil dari keputusan tersebut harus tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi agar sejalan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 8 persen.
Saleh juga meyakini kebijakan pengupahan yang mendorong pertumbuhan perekonomian nasional juga dapat menjadi katalis peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Salah satu strategi efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang diamanatkan presiden adalah dengan meningkatkan pangsa industri dalam negeri terhadap pendapatan nasional bruto (PDB),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11). 2024).
Pada tahun 2023, pangsa sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia sebesar 18,67 persen.
Pada triwulan III 2024, pangsa industri pengolahan sebesar 19,02 persen.
“Pencapaian tersebut masih jauh dari target share produksi sebesar 28 persen dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045,” kata Saleh.
Industri manufaktur tidak hanya bermanfaat dalam menambah nilai komoditas di Indonesia.
Saleh menilai industri manufaktur juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Dengan menciptakan lapangan kerja, kata Saleh, kemiskinan bisa dikurangi.
Katalis industri tenaga kerja yang tinggi bagi kesejahteraan masyarakat
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, terdapat enam kelompok industri yang tergolong kotor dan padat karya.
Hal ini khususnya berlaku pada industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan kulit, industri alas kaki, industri mainan anak dan industri mebel.
Saleh mengatakan industri padat karya dapat menjadi katalisator, yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yaitu 282 juta jiwa.
Di sisi lain, Saleh mengatakan sektor padat karya merupakan kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk upah.
“Jika putusan MK tentang UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dibaca atau dimaknai secara sepihak dari sudut pandang kepentingan kelompok tertentu, maka akan berdampak buruk pada sektor padat karya,” ujarnya.
PP 51/2023 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi
Pada prinsipnya, Saleh menjelaskan, aturan penggajian yang dimaksud dalam putusan MK memiliki semangat yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji.
PP 51/2023 pada dasarnya mempertimbangkan beberapa hal terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Misalnya, menetapkan indeks tertentu pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Lalu soal prinsip proporsionalitas, sehingga setiap pekerja bisa terjamin penghidupannya secara layak.
Sementara itu, Saleh mengatakan ada poin-poin dalam putusan MK yang tidak bisa serta merta dilaksanakan dan tidak bisa dikenakan pada industri padat karya.
Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 12 yang menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral bagi provinsi dan juga kabupaten/kota.
“Penetapan upah sektoral yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus diatur secara teknis dengan peraturan pemerintah,” kata Saleh.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja harus mengatur tata cara dan syarat bagi gubernur untuk menetapkan gaji industri pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif.
Itulah yang dikatakan para karyawan
Dua serikat pekerja terbesar di Indonesia, yakni Konfederasi Pusat Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak usulan aturan baru upah minimum 2025 yang diajukan Menteri Sumber Daya Manusia (Permenaker).
Mereka menilai usulan Menteri Sumber Daya Manusia Yassierl sama sekali tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku sudah mendapat informasi mengenai rancangan terbaru Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang Pengupahan. Di dalamnya upah minimum dibagi menjadi dua bagian, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
“Kami menolak isi usulan Menteri Tenaga Kerja untuk mengeluarkan keputusan. Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tegas Andi Gani, Senin (25 November 2024).
Andi Gani menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya hanya menyatakan kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks atau alpha tertentu dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara itu, rancangan peraturan upah minimum Kementerian Sumber Daya Manusia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 dapat dinegosiasikan di tingkat perusahaan bilateral.
Para pegawai menolak karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparan Permenaker, kemudian dilarang adanya usulan upah minimum sektoral untuk dibawa ke perundingan bilateral di tingkat perusahaan atau kalimatnya menjadi kabur sehingga menimbulkan kesan bahwa dewan pengupahan daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum. upah minimum spesifik sektor. gaji (UMSP dan UMSK).
“Jelas rancangan keputusan Menteri Tenaga Kerja itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga ditolak oleh buruh,” ujarnya.
Andi Gani memperkirakan para pegawai menolak seluruh usulan Permenaker yang disiapkan Menteri Sumber Daya Manusia.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
UMSP kemudian didasarkan pada rekomendasi keputusan dewan pengupahan provinsi.
Selain itu, Upah Minimum Pemerintah/Kota (UMK) didasarkan pada rekomendasi Gubernur/Walikota hingga keputusan Dewan Gaji Pemerintah/Kota.
Selain itu, para pegawai menyarankan agar UMSK mendasarkan rekomendasi bupati/walikota pada keputusan SM/MH.
“Buruh yakin Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan buruh dengan tetap terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, rencana mogok nasional selama dua hari yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan terlaksana jika keputusan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2025 merugikan buruh.
“Pemogokan nasional bisa terjadi pada 19 November hingga 24 Desember 2024 jika pemerintah memutuskan tidak memihak buruh,” ujarnya.