geosurvey.co.id, JAKARTA – Pasangan selebriti Rizki Fabian dan Mahalini akhirnya buka suara usai mengajukan permohonan legalisasi atau pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam keterangan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizki Fabian dan Mahalini melaporkan permohonan legalisasi atau pernikahan mereka melalui pengadilan pada 10 Oktober 2024.
Tawakkal Fabian dan Mahalini melalui pengacaranya Markus Hadi Tanoto mengatakan pernikahan mereka yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan di UEA atau pernikahan Suriah.
Pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini Raharya pada 10 Mei 2024 harus kami sampaikan sah secara agama, kata Markus Hadi Tanoto dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (30/10/2024).
Namun Markus yang mewakili Rizki Fabian dan Mahalini tidak merinci alasan mereka mengajukan legalisasi atau pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Permohonan pengukuhan atau pengesahan nikah diajukan karena ada kendala teknis, dan tanggal pencatatan nikah tetap 10 Mei 2024,” ujarnya.
Markus mengatakan, Rizki Fabian dan Mahalini mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk mencatatkan pernikahan mereka di Pengadilan Agama.
“Perlu juga kami sampaikan kepada masyarakat bahwa permohonan pencatatan perkawinan dalam proses perkawinan merupakan hal yang lumrah dan lumrah, jika ada kendala teknis dalam proses administrasi perkawinan,” jelasnya.
Markus Hadi Tanoto masih belum bisa memastikan kapan Rizki Fabian dan Mahalini berani menghadap awak media setelah kabar permohonan legalisasi atau pernikahan mereka menjadi sorotan.
Nanti akan kami kabari lagi, kata Marcus Hadi Tanoto.
(VARTAKOTALIVE/ARI)